Suasana ajang debat yang mengantar santri Tebuireng juara tingkat II nasional. Foto: istimewa
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Ma'had Aly Hasyim Asy'ari (MAHA) Tebuireng Jombang Jawa Timur meraih Juara 2 dalam ajang Debat Konstitusi Berbasis Kitab Kuning yang berlangsung di Jepara, Jawa Tengah, akhir pekan lalu. Kegiatan yang digelar pertama kali dalam rangkaian Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) VI Tingkat Nasional 2017 itu diikuti oleh perwakilan ma'had aly se-Indonesia.
Mudir MAHA Tebuireng KH. Nur Hannan menuturkan, pada babak penyisihan, tim mahasantri MAHA berhasil unggul dari tim Ma'had Aly At-Thawalib Parabek, Sumbar.
BACA JUGA:
- Hari Ini Munas Ikapete dan Festival Pesantren Tebuireng 2026 Digelar
- 3.300 Santri Tebuireng Ikuti Mudik Bareng Idulfitri
- Peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama Versi Masehi, Ribuan Peserta Ikut Napak Tilas Bangkalan-Jombang
- Empat Pelawak Sowan Kiai Asep, Tessy Bangkrut karena Narkoba: Kadir Pernah 1 Tahun di Tebuireng?
"Pada babak semifinal, tim MAHA menyisihkan tim Ma'had Aly Asshiddiqiyah Jakarta, dan di babak final ketemu dengan tim Ma'had Aly Miftahul Huda Tasikmalaya, Jawa Barat," ujar Nur Hannan melalui siaran pers yang dikirimkan kepada media, Sabtu (9/12/2017).
Tim Ma'had Aly Miftahul Huda Tasikmalaya akhirnya menjuarai lomba debat yang diikuti oleh 12 ma'had aly ini. Sedangkan Juara 3 ditempati oleh tim Ma'had Aly Al-Mubaarok Wonosobo, Jawa Tengah.
Menurut Hannan, juri menilai tim MAHA Tebuireng lebih unggul dalam penguasaan kitab kuning dan dari sisi penyampaian ide. "Argumentasi dalam debat hampir merata, disampaikan oleh semua anggota tim," ungkapnya.
Di babak final, peserta diminta berdebat tentang tema "Legalisasi Nikah Siri". Tim MAHA Tebuireng mendapatkan undian sebagai tim pro-nikah sirri, sedangkan Tim Ma'had Aly Tasikmalaya sebagai tim kontra.






