Izin Belum Terbit, Penambang di Pasuruan Sudah Dipungut Retribusi Hingga Puluhan Juta per Minggu

Izin Belum Terbit, Penambang di Pasuruan Sudah Dipungut Retribusi Hingga Puluhan Juta per Minggu Sengketa tanah bekas tambang di Desa Bulusari.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Masalah tambang ilegalnya tampaknya masih menjadi polemik di tiap-tiap daerah, utamanya sejak kewenangan perizinannya diambil alih Pemprov Jawa Timur. 

Di Pasuruan misalnya, bedasarkan catatan Komisi A DPRD setempat, sedidaknya ada 48 titik tambang. Dari jumlah tersebut, yang mengantongi izin baru sebanyak 21 titik.

Namun anehnya, bagi tambang yang belum atau sudah mengantongi izin sama-sama ditarik pajak retribusi. Besaran pungutan pajak tergantung volume tiap hari. Untuk tambang ilegal (tidak/belum berizin) retribusi masuk ke pemerintah daerah setempat.

"Apa saja persyaratan yang diminta oleh Pemda sudah didipenuhi. Sehingga tidak alasan lagi Pemda tidak merekom izin pertambangan. Bahkan, saya ini sudah bayar pajak tiap minggu Rp 34 juta," ungkap salah satu pengusaha tambang yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Dia mengakui selama dalam proses pengajuan izin, pihaknya tetap melakukan aktivitas pertambangan. Hal tersebut dilakukannya untuk menutup biaya pajak.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Udik Djanuantoro, anggota Komisi A, mengakui adanya beberapa titik tambang yang tidak mengantongi izin. Salah satu lokasi tambang yang itu ada di Desa Gunung Sari Kecamatan Beji yang kini sudah ditutup oleh Satpol PP.

Menurut Udik, banyaknya tambang ilegal ini dikarenakan Satpol PP yang kurang tegas dalam melakukan penertiban. Sebab, pemilik tambang ilegal kebanyakan adalah pajabat aparat penegak hukum.

"Mestinya Satpol PP mengawal penegakan perda tidak tebang pilih. Karena ulah penambang ilegal itu jelas merugikan pemerintah daerah," tegasnya.

Sementara Drs. Luly Noermardiono, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pasuruan menjelaskan pungutan yang dilakukan oleh pihaknya kepada panambang sudah berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah.

"Jadi tidak serta merta melakukan pungutan liar kepada penambang ilegal. Jika tidak dipungut pajak, maka pemerindah daerah dirugikan. Pasalnya, penambang sudah menikmati hasilnya, maka diwajibkan membayar paja," katanya.

"Semestinya, penambang itu melakukan aktivitas tqmbang seteleh izin keluar. Sehingga tidak merugikan pemerintah daerah," pungkasnya. (par/rev)