GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang perdana dengan terdakwa 3 aktivis penolak revitalisasi Alun-alun Gresik, Rabu (20/12/2017).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik Jalan Permata Kecamatan Kebomas menghadirkan tiga terdakwa, Abdul Wahab (43) dari forum Masyarakat Gresik Peduli Keadilan (MGPK), Rizqi Siswanto (22) dari pergerakan PMII Gresik, dan Imam Fajar Rosyidi (23) dari komunitas PKL Alun-alun.
Baca Juga: Peringati HUT Lalu Lintas ke-67, Polres Gresik Gelar Jalan Sehat dan Berikan Penghargaan ke 5 Warga
Sidang dipimpin oleh Hakim Putu Gede Hariadi, SH, MH (ketua) beserta hakim anggota lengkap dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Saputra, SH Aris, SH, dan Tessa, serta 6 Kuasa hukum tiga terdakwa.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dikenakan kepada ketiga aktivis. Ketiganya didakwa dengan pasal berbeda, yakni pasal 160, pasal 170 dan pasal 351, tentang Penghasutan, Pengerusakan, dan Pengeroyokan terkait aksinya pada saat berdemo penolakan revitalisasi Alun-alun di halaman Kantor Bupati pada 5 September 2017.
Sidang dihadiri oleh puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pecinta Cagar Budaya (FPCB) Gresik.
Baca Juga: Pascakebakaran Pasar Sidayu, Pemkab Gresik Siapkan Tenda di Alun-Alun untuk Pedagang
Sidang dilanjutkan pada tanggal 27 Desember mendatang dengan agenda eksepsi (keberatan/penokan).
Nasihan, SH, salah satu kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan bahwa seharusnya pada sidang perdana ini ada 39 pengacara, namun hanya ada 6 yang hadir baik dari Gresik maupun Jakarta.
"Masih ada halangan teman-teman kita, mereka masih belum bisa datang. Sementara ini kita wakili selama sidang perdana," ujarnya.
Baca Juga: Ini Kronologi dari Sejoli Viral yang Berpelukan di Alun-Alun Gresik
Dia menjelaskan, pada sidang berikutnya pada tanggal 27 Desember dengan agenda eksepsi, akan ada 39 PH (penasehat hukum) yang siap hadir.
Dalam sidang perdana ini, Nasihan menengarai ada kejanggalan. Sebab, pada sidang tersebut seperti adanya pasal yang berubah-ubah.
"Kami dari PH kecewa lantaran hingga kini belum diberi salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian terkait tiga klien kami," ungkapnya.
Baca Juga: Mesum di Bangunan Alun-Alun Gresik, Gandeng Polres, Satpol PP Buru Pelaku
Hingga kini ketiga aktivis yang menjadi terdakwa tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tahanan Kota. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News