Dua Pemuda Spesalis Jambret Dibekuk Usai 10 Kali Beraksi

Dua Pemuda Spesalis Jambret Dibekuk Usai 10 Kali Beraksi

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 ponsel korban, 2 ponsel pelaku, 2 helm dan jaket pelaku, sepeda motor Honda CBR milik pelaku, serta uang hasil kejahatan Rp 1,2 juta.

Gatot menjelaskan, selama setahun terakhir, Krisna yang merupakan warga Desa Spanyul, Gudo, Jombang menumpang tinggal di rumah Siswanto. Sehari-hari Siswanto membuka salon sekaligus mangkal di terminal untuk mengais rezeki.

Namun beberapa bulan belakangan, Siswanto mengalami kesulitan keuangan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, keduanya nekat menjambret tas para wanita yang mengendarai sepeda motor seorang diri.

"Mereka hidup satu rumah menjalin hubungan selama setahun. Mereka pasangan sesama jenis," terangnya.

Akibat perbuatannya, tambah Gatot, pasangan gay ini harus mendekam di tahanan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (ony)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO