KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Ketiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Malang Pilkada 2018, Anton-Samsul (PKB, PKS, Gerindra), Nanda-Wan Edi (PDIP, PPP, PAN, Hanura) serta Sutiaji-Sofyan Edi (Demokrat, Golkar) dinyatakan memenuhi syarat perihal kesehatannya dan dinyatakan negatif narkoba (bebas).
Pernyataan tersebut dibacakan secara kesimpulan oleh Ketua KPU Kota Malang Zainudin, ST.MAP, di kantor KPUD Kota Malang, Kamis (18/1).
Baca Juga: Paslon Anton-Syamsul Terima Hasil Pilwali Malang dengan Catatan Khusus
Selain membacakan hasil tes kesehatan dari RS Saiful Anwar Malang, Zainudin menjelaskan pada masa perbaikan administrasi syarat calon selama tiga hari dari 18 sampai 20 Januari 2018, setiap paslon mesti segera melengkapi kekurangannya. Kendati saat ini Liaison Officer (penghubung) hanya memberikan surat pernyataan paslon untuk melengkapinya.
"Manakala masa perbaikan tahap pertama selama tiga hari belum melengkapinya, maka kita berikan kesempatan tahap keduanya selama tujuh hari di atas tanggal 20 Januari 2018," jelas Zainudin.
Namun jika masih belum juga melengkapinya di batas akhir perbaikan tahap kedua, yakni antara 27 atau 28 Januari 2018, maka KPU tidak memberikan waktu tambahan lagi. "Sama halnya paslon mengingkari surat pernyatannya sendiri. Ketika paslon ingin memasukkan kekurangan persyaratan, dengan tegas kami tolak," tegas Zainudin. (iwa/thu/ian)
Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada Kota Malang, Timses Paslon Anton-Syamsul Pertanyakan Form C6
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News