LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Polsek Sekaran Lamongan berhasil meringkus dua dari sepuluh pelaku yang sedang menggelar judi di gardu desa.
Menurut informasi yang dihimpun, delapan orang pelaku judi berhasil kabur saat polisi hendak mengamankannya. Pasalnya jumlah anggota polisi yang hanya dua orang tidak sebanding dengan jumlah tersangka.
Baca Juga: Waduh, Puluhan Warga Lamongan Ajukan Gugat Cerai Gara-Gara Judi Online
Dua tersangka yang berhasil diamankan itu di antaranya Ali Usman Shodiq (35) dan Arnold Spacua (68) keduanya warga Jugo Kecamatan Sekaran Lamongan. Sementara delapan tersangka lainnya, Huda, Gunawan, Khozin, Darujat, Hadi, Udin, Khoirul dan Rahman berhasil kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Dua diamankan saat sedang berjudi di sebelah warung," kata Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Suwarta, Selasa (23/1).
Para pelaku itu sengaja menggelar judi remi secara terang-terangan. Pasalnya, mereka melakukannya di gubuk desa dalam keadaan terbuka dan di samping warung Purwanto. Praktik judi itu memicu amarah warga hingga dilaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Judi Pilkades, Warga Keduwul Dibekuk Polisi
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 97 lembar kartu remi, karpet warna merah untuk alas, dan uang tunai sebesar Rp 423 ribu.
Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Sekaran. Sementara 8 pelaku yang kabur masih dalam pencarian. "Tersangka dijerat pasal 303 KUHP," kata Suwarta. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News