BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Koordinator lapangan aksi demonstrasi menolak tambang tumpang pitu yang membawa spanduk berlogo palu arit, Hari Budiawan alias Budi pego (23/1/2018) akhirnya diketok oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Banyuwangi. Budi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Putu Endru Sonata SH, Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang dalam pembacaan putusan didampingi Musnandar SH dan Wayan Suarta SH selaku hakim anggota mengungkapkan, Budi Pego sebagai koordiantor lapangan aksi demonstrasi menolak tambang berlogo palu arit di depan Kantor Kecamatan Muncar 4 April 2017 silam.
Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Bupati Banyuwangi, Tuntut Penertiban Muatan Material
Atas aksinya itu, aktivis penolak tambang emas PT Bumi Suksesindo (BSI) itu dianggap bersalah dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara. "Majelis hakim juga menetapkan penahanan atas dirinya," terang Putu dengan mengetok palu dan menutup sidang selama hampir lebih dua jam itu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mendakwanya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Atas vonis 10 bulan itu, Budi Pego menyatakan pikir-pikir dan langsung berkonsultasi dengan pihak kuasa hukumnya. "Saya tidak terima. Kami akan koordinasi lagi," jawabnya singkat kepada awak media.
Ketua Tim Kuasa Hukum Budi, Ahmad Rifai mengatakan, pasca pembacaan vonis akan digunakan kliennya untuk merenungkan langkah lanjutan yang bakal diambil. Apakah nanti menerima putusan hakim atau memilih banding. Sebelum sidang putusan, Budi ngotot akan banding. Tadi setelah mendengar divonis hukuman 10 bulan, ia mengatakan masih pikir-pikir.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Tertibkan Tiga Tambang Pasir Ilegal di Songgon
Andai banding dipilih sebagai langkah hukum selanjutnya, pertimbangan utama adalah persoalan hukuman. Menurut Rifai, walaupun hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun dampak ke belakangnya akan dirasakan.
"Jangan dilihat sepuluh bulannya, melainkan vonis bersalahnya. Ini yang harus dipertimbangkan. Saya selaku kuasa hukumnya juga menyayangkan vonis majelis hakim yang mengabaikan pendapat ahli dari Universitas Airlangga yang menilai logo palu arit dalam spanduk demo warga tolak tambang PT BSI belum cukup unsur untuk disebut melawan hukum, dikarenakan tidak ada ajakan komunisme," tambahnya. (gda/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News