BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar menggagalkan peredaran pil koplo dari dua pengedar yang berbeda. Keduanya yakni Agus Cahyono (32) warga Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar dan Krisna Andrian (26) warga Desa Jeruk Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, dari Agus Cahyono petugas mengamankan barang bukti sebanyak 3900 butir pil koplo yang sudah dikemas dalam plastik bening siap edar. Sementara dari Krisna Andrian sebanyak 73 butir.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Sejauh ini masih dikembangkan apakah ada hubungan antara kedua pengedar yang telah diamankan. Selain barang bukti berupa ribuan pil kami juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya sejumlah uang tunai dan handphone," ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Rabu (24/1).
Mereka diamankan dari dua tempat yang berbeda di hari yang sama, Selasa (23/1) sore. Agus Cahyono berhasil diamankan di rumahnya. Sementara Krisna Andrian diamankan di Desa Popoh Kecamatan Selopuro saat hendak melakukan transaksi dengan pelanggan. "Keduanya diamankan di dua tempat berbeda di hari yang sama," imbuhnya.
Modus transaksi yang digunakan pelaku untuk mengedarkan pil koplo tersebut diketahui hampir sama dengan pelaku lainnya yang telah diamankan, yakni melalui sms dan media sosial serta melalui informasi dari mulut ke mulut. "Kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun bui," jelasnya.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
Untuk diketahui, meski masih jauh di bawah kota-kota besar di Jawa Timur, kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya di Kabupaten Blitar masih menjadi persoalan rumit untuk diselesaikan. Data satuan reserse narkoba Polres Blitar menyebutkan sejak awal Januari 2018 hingga sekarang Satreskoba Polres Blitar berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya. (blt1/tri/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News