KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Hadi Prajoko dan Gunadi Handoko, dua peserta bakal calon wakil wali kota Malang Pilwali 2018 yang mendaftar di DPC PKB Kota Malang mengajukan gugatan secara perdata ke PN Malang atas pelaksanaan penjaringan bacawawali PKB yang dianggap tidak sesuai mekanismenya, Rabu (24/1).
Hadi Prajoko dan Gunadi Handoko menggugat delapan orang dalam suratnya, yakni H. M. Anton Ketua DPC PKB Kota Malang (Wali Kota Malang saat ini), Samsul Mahmud (Bacawawali), Ketua LPP DPC PKB, KPUD Kota Malang, DPP, DPW, Desk Pilkada PKB, DPC.
Baca Juga: Paslon Anton-Syamsul Terima Hasil Pilwali Malang dengan Catatan Khusus
Saat datang ke kantor KPUD, sebagai turut tergugat ke-4, Gunadi dan Hadi Prajoko meminta agar penetapan paslon Anton - Samsul yang diusung PKB, PKS, Gerindra ditangguhkan.
"Memastikan ada sistem tahapan dan administrasinya yang tidak dipenuhi oleh salah seorang calon (Samsul Mahmud) yang saat ini mendampingi Anton," jelas Dr. Susianto, SH, MH, Jubir plus kuasa hukum dari Gunadi Handoko.
"Karena sudah menjadi materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum sesuai pasal 1635, maka pendaftarannya mesti ditangguhkan oleh KPU," tegasnya.
Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada Kota Malang, Timses Paslon Anton-Syamsul Pertanyakan Form C6
"Selain mengajukan permohonan penangguhan paslon Anton - Samsul, kami juga mengantarkan berkas gugatan ke KPUD Kota Malang," tuturnya.
Sementara Fajar Santoso, SH, MH, Komisioner KPUD Kota Malang Divisi Hukum usai menemui Gunadi dan Hadi menyampaikan bahwa masalah ini akan dibawa ke rapat Pleno KPUD Kota Malang. "Karena bersifat kolektif kolegial, menghargai upaya hukum dari setiap warga Negara. Terkait permohonan Gunadi dan Hadi, soal penangguhan salah satu paslon, tidak bisa berandai andai. Mesti ikuti proses hukumnya, tetap mengikuti proses persidangan, sesuai azas hukum yang ada. Besok siang insya Allah sudah bisa diketahui informasinya," kata Fajar. (iwa/thu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News