KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai mendata door to door ke setiap rumah mulai 20 Januari hingga 18 Februari 2018. Mereka melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) demi validnya Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang hingga kini masih menjadi salah satu yang mendapat sorotan publik.
Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Sukamto menyatakan, salah satu permasalahan kependudukan di Kota Madiun yang juga merupakan kota sasaran urban adalah adanya warga yang hanya numpang dalam Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan Pendidikan maupun kesehatan yang berada di kota Madiun.
Baca Juga: Antisipasi Berita Hoax, KPU Kabupaten Madiun Gandeng Media
“Dalam Administrasi kependudukan yang ada di kota Madiun ada sekian ratusan bahkan ribuan data dalam KK yang numpang untuk keperluan sekolah. Mencari naungan KK menjadi warga kota Madiun mereka mayoritas setelah lulus sudah pergi dari Kota Madiun dan tidak melapokan keberadaannya. Ini menjadikan masalah dalam kependudukan suka atau tidak suka mereka tetap warga Kota Madiun,” ujar Sukamto, Rabu (24/1).
Menurut Sukamto, secara formal mereka tercatatat terekam di kependudukan di Kota Madiun PPDP tidak boleh mencoret atau menghilangkan data tersebut sebab DP 4 dari KPU RI sudah disingkronisasi ada perubahan dari dirjen Kependudukkan.
“Meskipun ketua RT menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berdomisili disini,” tambah Sukamto. (hen/ian)
Baca Juga: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu, KPU Madiun Gelar Ngopi Bareng Wali Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News