KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Operasi penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terus digencarkan oleh Satpol PP Kota Malang. Terbukti, selama bulan Januari 2018 sudah 40 perkara masuk ke ranah tindak pidana ringan yang disidangkan Rabu (24/01) kemarin, di kantor Satpol PP setempat.
Dari 40 perkara tersebut, Bambang Irawan selaku Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang merincikan, berupa berupa pelanggaran Perda nomer 8 tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan cabul, kemudian pelangaran Perda nomer 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan, terakhir Perda nomer 11 tahun 2013 tentang kepariwisataan. Sedangkan denda yang diberlakukan secara variatif mulai Rp 100 ribu sampai Rp 600 ribu.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Segel 2 Hotel di Tlogomas yang Digunakan Tempat Prostitusi Online
Adapaun 40 perkara yang dikenai tipiring, di antaranya ada 29 PKL (wajah baru) yang berjualan di area terlarang, kemudian 10 PSK yang berkeliaran di wilayah Jl.Padjajaran, Jl.Trunojoyo serta dekat kawasan Blimbing (Gudang Oleh-oleh), terakhir ada 1 warga yang belum mengantongi perizinan pariwisata yakni Mie Setan yang ada di Jl. Hamid Rusdi.
"Hasil dari operasi ini kami terus meningkatkan penertibannya, dan senantiasa konsisten pada pelaksanaannya dalam rangka penegakan Perda. Terakhir, kami berharap kepada warga masyarakat, agar selalu tertib administrasi dan tidak mengulangi kesalahan yang sudah diperbuat saat ini, senantiasa sadar dan melek hokum," ujar Bambang. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News