BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tiga kawanan pencuri di Blitar terbilang nekat dalam melancarkan aksinya. Mereka rela merogoh saku untuk menyewa sebuah mobil demi melancarkan aksi mencuri kambing.
Ironisnya, salah satu dari tiga pelaku mengaku nekat mencuri kambing untuk mencukupi kebutuhan syukuran kelahiran anaknya. Apes, belum sampai menikmati hasil kejahatan mereka kepergok warga dan langsung digelandang ke kantor polisi.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar dalam press release yang digelar di halaman Mapolres mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan di Dusun Ngampel, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Ketiga pencuri itu Joko warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok serta Budi dan Hadi, keduanya warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok.
"Pelaku mencuri seekor kambing milik Sucipto, warga setempat. Sucipto awalnya curiga mendengar suara berisik di samping rumahnya. Lalu Sucipto mengintip dari jendela rumahnya. Dia melihat dua orang sedang menggiring kambingnya menuju ke jalan desa," jelas Adewira Negara Siregar kepada wartawan, Kamis (25/1).
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Kemudian kambing tersebut dimasukkan kedalam mobil Daihatsu Terios AG-458-PY yang sudah terparkir di jalan. Mengetahui hal itu, Sucipto segera menelepon beberapa tetangganya. Tak lama kemudian para warga sudah berkumpul di dekat lokasi parkir mobil.
"Warga yang geram sempat menghajar para pelaku. Kemudian warga melaporkan kasus pencurian itu ke Polisi," imbuhnya.
Polisi segera mengamankan ketiga pelaku. Satu dari tiga pelaku mengalami luka parah karena sempat menjadi bulan-bulanan warga dan harus menjalani rawat inap di RSUD Mardi Waluyo.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Sementara itu satu diantara pelaku, Budi mengatakan nekat mencuri kambing karena sedang membutuhkan biaya untuk tasyakuran kelahiran anaknya. Ia mengajak kedua temannya Joko dan Hadi setelah pulang kerja. "Rencananya tidak dijual tapi untuk kebutuhan tasyakuran seminggu kelahiran anak saya," kata Budi menyesali perbuatanya.
Adewira menambahkan, akibat kejadian ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (blt1/tri/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News