SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin kembali menggelar sidang di Pengadilan Tipikor jalan Raya Juanda, Sidoarjo terkait dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Taufiqurrahman sebagai saksi, Senin (29/1).
Dari beberapa pertanyaan JPU, Taufiq sapaan akrab Taufiqurrahman menyangkal sebagian besar pertanyaan yang diajukan JPU. Meski begitu, ada beberapa keterangan yang diberikan Taufiqurrahman dinilai Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Mokhammad Bisri juga tidak benar.
Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Hal itu terbukti saat Bisri dikonfrontasi Majelis Hakim terkait beberapa jawaban yang telah diucapkan Taufiq atas pernyataan yang diberikan JPU l. Dari keterangan saksi Taufiqurrahman, Bisri menyebutkan adanya beberapa pernyataan yang tidak benar.
"Dari keterangan yang diucapkan Bapak Taufiqurrahman terkait atas kedatangan orang suruhannya adalah meminjam uang. Namun, bukan seperti itu yang mulia, waktu itu beliau (Taufiqurrahman) menyuruh orang untuk mengambil pesanan Bapak," jlentrehnya
"Uang yang saya berikan saat itu Rp 200 juta. Bukan, Rp 100 juta seperti yang diucapkan dalam keterangannya," cetus Bisri.
Baca Juga: Dipindah, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Cs Kini Ditahan di Rutan Mangundikaran
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto yang juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini.
Sejurus dengan Bisri, Harjanto juga membantah atas beberapa keterangan yang diberikan mantan Bupati Nganjuk tersebut. Pihaknya menyebutkan adanya permintaan uang dari Bupati Taufiqurrahman.
"Awakmu gimana, kabeh niku gak enek sing gratis. Wis ngunu ae, aku goleno duek limang atus juta (kamu ini bagaimana, semua tidak ada yang gratis. Sekarang carikan saya uang sebesar lima ratus juta," terangnya ke Majelis Hakim Ketua I Wayan Sosisawan, S.H., MH menirukan ucapan Taufiq.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Selain itu, Harjanto juga menyebutkan adanya pemanggilan dirinya ke rumah dinas oleh ajudan Taufiq. "Ditimbali Bapak, mau ada penataan pegawai di pemkab Nganjuk, sehingga kalo mau promosi atau mutasi ada biaya syukuran," pungkas Harjanto.
Sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin, 5 Februri 2018 mendatang.
Diketahui, Taufiqurrahman Bupati Nganjuk dua periode merupakan satu dari lima tersangka atas kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. KPK menangkap Taufiq usai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2017) silam.
Baca Juga: Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif, JPU: Sudah Masuk Materi Pokok Perkara
KPK menduga uang Rp 298 juta yang diserahkan melalui Bisri dan Harjanto berasal dari banyak pihak. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News