Nekat Produksi Arak Lagi, Warga Semanding Tuban Ditangkap ke-2 Kalinya

Nekat Produksi Arak Lagi, Warga Semanding Tuban Ditangkap ke-2 Kalinya Petugas Kepolisian Semanding saat melakukan penggerebekan di rumah pelaku, Rabu (7/2).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tidak pernah kapok, itulah gambaran yang ada pada diri Hartono, warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Meski telah berurusan dengan hukum terkait kasus produksi minuman keras (miras) jenis arak, ia tak kapok dan kembali namun melancarkan bisnisnya dengan memproduksi arak di rumah pribadinya.

"Tahun 2016 lalu pelaku telah ditangkap dengan kasus yang sama," ujar Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo kepada Bangsaonline.com, Rabu (7/2).

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Desis menjelaskan, ada dua rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi miras. Satu lokasi digunakan sebagai produksi, satu tempat lainnya sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut. "Dua lokasi ini semua milik pelaku. Satu lokasi khusus untuk miras yang sudah siap edar," tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 405 liter arak siap edar, 3.600 liter baceman, 2 buah dandang, 6 buah kompor, dan beberapa tabung LPG ukuran 3 kilogram.

"Produksi ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Tersangka dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam dengan Undang-undang pangan dan Pasal 204 KUHP tentang peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (gun/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO