MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka penetapan tiga pasangan calon (paslon) yang maju di Pilwali 2018, KPU Kota Malang melaksanakan rapat pleno terbuka di Hotel Ijen Suites Malang, Senin (12/2).
Komisioner KPU Fajar Santoso, SH, MH, membacakan SK penetapan pasangan calon di antaranya Anton-Samsul (Asik) diusung PKB, PKS, Gerindra; Nanda-Wan Edi (Menawan) diusung PAN, PPP, Hanura, PDIP; serta (Sae) diusung partai Demokrat dan Golkar.
Baca Juga: KPU Kota Malang Undi Nomor Urut Paslon, Berikut Daftarnya
"Semua persyaratan pencalonan dan syarat calon, dari ketiga paslon dinyatakan memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi tahapan sebelumnya. Dan saat ini resmi ditetapkan oleh KPU Kota Malang, sebagai calon kontestan Pilwali 2018," ucap Fajar saat membacakan SK.
Usai penetapan ini, KPU mengagendakan pelaksanaan pengambilan nomor urut calon Pilwali, Selasa (13/2) besok di Hotel Harris pukul 18.00 WIB. Kemudian lusanya yakni Rabu (14/2), KPU melaksanakan tahapan pelaporan anggaran dana kampanye (ADK), dengan nilai maksimal yang disampaikan LO (Liasion Officer) sebesar Rp 16 miliar dari paslon.
"Sumbangan dana politik dari perusahaan dibatasi maksimal Rp 750 juta, secara personal maksimal Rp 75 juta," jelas Fajar.
Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan 3 Pasangan Calon di Pilkada 2024, Kasus Abah Anton Dianggap Klir
Ketua KPU Kota Malang Zainuddin, ST, MAP menambahkan, untuk calon dari anggota DPRD yang maju di Pilwali 2018, lima hari dari sekarang usai penetapan, sudah mesti menyerahkan pengunduran diri ke KPU. Demikian halnya wali kota juga tertanggal 15 Februari 2018, mesti menanggalkan atribut dan kelengkapannya sebagai kepala daerah. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News