SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan dua kandidat Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. Keduanya adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.
"Kami telah melaksanakan rapat pleno Cagub dan Cawagub pasal 48 ayat 1 bahwa berdasarkan hasil perbaikan registrasi dan dokumen perbaikan persyaratan calon, KPU Jatim menetapkan dua bakal Cagub dan Cawagub yang memenuhi syarat sebagai berikut. Khofifah Indar Parawansa berpasangan dengan Emil Elistianto Dardak dan Saifullah Yusuf berpasangan dengan Puti Guntur Soekarno," kata Ketua KPU Jatim Eko Sasmito dalam rapat pleno terbuka pengumuman pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018, Senin (12/2).
Baca Juga: Sahabat Ning Lia Nganjuk Sokong Lia Istifhama Menuju DPD RI
Penetapan kedua Paslon tertuang dalam surat pengumuman bernomor 100/PL. 02-2,SD/06/KPU/I/2028 yang ditandatangani oleh ketua KPU Jatim Eko Sasmito.
"Hasil dari dokumen perbaikan dan persyaratan calon yang telah mendaftar nama Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak status memenuhi syarat dan nama Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno status memenuhi syarat," katanya.
Setelah kedua Paslon ditetapkan, berkas pengumuman pencalonan itu diberikan kepada kedua tim pemenangan yang hadir dalam acara itu. Selain menerima berkas pencalonan, nantinya tim kampanye juga akan menggelar rapat dengan komisioner KPU Jatim menjelang pengambilan nomor urut.
Baca Juga: KPU Jatim Ajukan Anggaran Pilgub Rp 1,9 Triliun, DPRD Jatim: Tak Masalah, Asal...
"Kami meminta agar kedua kandidat membawa pendukung sesuai dengan yang sudah ditetapkan," kata komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Muhammad Amin mengatakan, setelah ditetapkan KPU Jatim, kedua kandidat punya hak dan kewajiban yang melekat sebagai Paslon di Pilgub Jatim 2018. Dia berharap agar kedua kandidat dan tim pemenangan bisa menahan diri. Jangan sampai, kegiatan yang dilakukan ke depan, melanggar aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News