Kenaikan Tunjangan Perangkat Desa Harus Dibarengi Peningkatan Kinerja

Kenaikan Tunjangan Perangkat Desa Harus Dibarengi Peningkatan Kinerja Pertemuan perangkat desa dengan dewan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kenaikan pendapatan melalui peningkatan tunjangan yang diterima perangkat atau pamong desa harus diikuti dengan peningkatan kinerja. Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Lamongan, Anshori.

Menurutnya, rincian perolehan tunjangan jabatan masing-masing desa berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu setiap bulannya, tergantung besaran bagi hasil pajak desanya. “Secara rinci tunjangan sebesar Rp 150 hingga Rp 200 ribu akan diterima pamong di 91 desa, tunjangan sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu terjadi di 31 318 desa,” ungkap Anshori.

Baca Juga: Pemdes Dermolemahbang Canangkan Empat Program Prioritas untuk Kemajuan Desa

Sedangkan, lanjutnya, tunjangan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu akan dialami di 35 desa. Dan tunjangan Rp 400 ribu - Rp 500 ribu terdapat di 9 desa. Dan tunjangan hingga di atas Rp 500 ribu terjadi di 9 desa.

Sementara itu, salah seorang perwakilan PPDI, Nasir, menyebutkan penghasilan tetap pamong desa tidak dimungkin ada kenaikan mengingat Siltap saat ini sudah mencapai 60 persen dari ADD.

“Siltap atau gaji saat ini rata Rp 1,1 juta dan tunjangan diberikan selama ini berkisar Rp 300 ribu, sehingga total yang diterima pamong desa Rp 1,4 juta per bulannya,” jelas Nasir.

Baca Juga: Bupati Yuhronur Serahkan SK Perpanjangan BPD se-Kabupaten Lamongan

Adanya kenaikan tunjangan, tegas Nasir, diharapkan semakin menyejahterahkan perangkat atau pamong desa sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal.

Seperti diketahui, pada awal Bulan Januari lalu, puluhan perwakilan perangkat atau pamong desa se-Kabupaten Lamongan mendatangi Kantor Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan. Mereka menuntut agar ada peningkatan tunjangan perangkat desa mengingat selama ini tunjangannya dianggap kurang dan tidak seimbang dengan kinerja.

“Tujuan kita adalah meminta Pemkab Lamongan untuk memberi tambahan tunjungan perangkat desa menjadi minimal Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Karena tunjangan selama tidak sebanding dengan kinerja yang dilakukan oleh perangkat desa,” kata Suhartono, salah perwakilan perangkat desa. (qom/rev)

Baca Juga: Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO