BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi melakukan kegiatan penertiban dan eksekusi pembokaran bangunan di tiga wilayah berbeda di Banyuwangi kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan pelanggaran pelanggaran perda di kawasan kabupaten Banyuwangi. Sampai sampai bangunan tak bertuan dan tak berijin sampai reklame mangkrak menjadi target penertibannya. Penertiban yang di laksanakan pada Senin (26/2) pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi Joko Sugeng bersama timnya.
Baca Juga: Razia PPKM di Banyuwangi Ricuh, Pedagang Ikan Bakar Fish Market Ribut dengan Satpol PP
Joko mengatakan, bangunan yang berada di Jalan Raya Jember itu dibongkar karena tidak bertuan alias tidak ada pemiliknya. Dulunya, bangunan ini digunakan tempat pemantauan dan penarikan retribusi kendaraan bermotor oleh petugas Dishub. "Saat kita layangkan surat ke Dishub dan Bina Marga teryata keduanya tidak merasa memiliki bangunan itu," ungkapnya.
Menurut informasi, bangunan ini dulunya dibangun secara swadaya oleh para petugas untuk dibuat pos. Dikarenakan bangunan tidak bertuan dan masuk ke bahu jalan juga mengganggu keindahan maka langsung dilakukan eksekusi pembongkaran.
"Selain pembongkaran gedung tak bertuan hari ini kami juga menertibkan papan reklame yang tidak terpakai di Jalan Letkol Istiqlah dan menyegel bangunan tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Raya Gajah Mada," terang Joko kepada awak media. (gda/ian)
Baca Juga: Jadi Biang Kecelakaan Beruntun, Oknum Satpol PP Banyuwangi Malah Ngajak Korban Urusan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News