BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi bersama Kodim 0825, Lanal, dan Satpol PP melakukan razia masker di Jalan Letjen S. Parman area Taman Tirta Wangi dan Jalan Veteran area Taman Blambangan, Sabtu (19/9/2020) malam.
Di dua tempat itu, tim gabungan operasi yustisi ini berhasil menindak sebanyak 75 pelanggar dengan rincian, teguran lisan 50 pelanggar, tertulis sebanyak 19, dan tipiring 6 pelanggar.
Baca Juga: Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi
Operasi yustisi ini merupakan kegiatan penertiban protokol kesehatan (prokes), terutama kepada orang yang mengabaikan dan sengaja tidak memakai masker di tempat umum. Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk pendisiplinan untuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin mengatakan, tujuan operasi yustisi untuk melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020. "Kami melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan yang wajib masker yang dilaksanakan secara berantai dan simultan," katanya.
Kombes Arman melanjutkan bahwa kegiatan razia dilaksanakan di 24 kecamatan dan 1 kecamatan kota di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dari beberapa hari razia, tim gabungan berhasil menjaring 300 pelanggar tipe yang statis dengan memberikan tipiring. Kemudian kegiatan mobile sifatnya cuma memberikan teguran serta memberikan efek sosial kepada orang yang tidak memakai masker.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Kegiatan itu tidak dijalankan di jalan raya saja, namun di tempat-tempat yang banyak kerumunan orang seperti mal, kafe, dan warung kopi. Di tempat tersebut, tim gabungan mencari orang-orang yang tidak menggunakan masker.
"Hukuman yang diberikan tindak pidana ringan bisa denda, teguran, dan hukuman sosial. Denda hukuman yang dikenakan menurut Pergub 53 Tahun 2020 maksimal sebesar Rp 500 ribu," imbuhnya di hadapan awak media. (gda/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News