Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Memori Banding

Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Memori Banding Tim kuasa hukum para tergugat kasus sengketa lahan Pasar Tulakan menyerahkan memori banding.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum para tergugat (bupati Pacitan cs) dalam kasus sengketa lahan Pasar Tulakan menyerahkan memori banding ke Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (8/3).

Novia Wardani selaku wakil tim kuasa hukum para tergugat membenarkan telah disampaikannya memori banding dalam perkara perdata atas sertifikat hak milik No 5 Tahun 1969 yang saat ini dipergunakan sebagai pasar daerah oleh Pemkab Pacitan.

Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi

"Hari ini memori banding atas perkara itu kita sampaikan ke panitera PN Pacitan. Memori banding itu kita tujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Ketua PN Pacitan," tuturnya.

Menurut Novi, ada beberapa pertimbangan yang melatari pihak tergugat menolak putusan majelis hakim yang mengabulkan para penggugat, hingga menyampaikan memori banding tersebut. Salah satunya, hakim terkesan mengabaikan fakta-fakta persidangan. Baik yang disampaikan saksi ahli maupun saksi biasa dari pihak tergugat.

"Banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim. Selain itu, kami juga berkeberatan bila tergugat dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum)," jelas Novi yang juga menjabat kasubag bantuan hukum bagian hukum Setkab Pacitan tersebut.

Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding

Pada kesempatan tersebut, Novi juga mengungkapkan bila pihaknya telah mengantongi bukti-bukti tambahan yang berasal dari Bapenda. Bukti tersebut menyatakan kalau lahan yang disengketakan itu benar-benar tercatat sebagai pasar daerah dalam peta digitasi. "Jadi ketika kita mengklik pada peta digitasi, lokasi lahan tersebut menyebutkan sebagai pasar daerah," tukasnya.(yun/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO