Edarkan Pil Koplo, Kakek di Tuban Diringkus Polisi

Edarkan Pil Koplo, Kakek di Tuban Diringkus Polisi Pelaku saat di Mapolres Tuban.

TUBAN, BAGSAONLINE.com - GK (54) warga Gang 1, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban harus meringkuk di tahanan Polres Tuban saat dirinya melakukan transaksi jual beli pil koplo atau karnopen, Minggu (11/3).

Menurut Kasubbag Humas Polres Tuban Iptu Agus Edy Pranoto, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui masih maraknya peredaran pil karnopen di wilayah tersebut. Setelah beberapa kali melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menetapkan target operasi dan membekuk tersangka setelah melakukan transaksi dengan seorang pembeli.

Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam

Sebelumnya telah diamankan LWN yang membeli pil karnopen dari tersangka sebanyak 40 butir dan uang Rp. 20 ribu sisa kembalian. Selanjutnya petugas meminta LWN menunjukkan tempat tinggal tersangka.

"Tersangka diringkus di kediamannya beserta barang bukti uang tunai senilai Rp. 450 ribu hasil penjualan karnopen," ucap Agus.

Dari keterangan tersangka, obat terlarang tersebut didapat dari seorang berinisial R warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan setempat yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Kita masih melakukan pengejaran kepada seorang penjual lain," tambahnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan pasal 197 atau pasal 196 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO