GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah pusat memberlakukan kebijakan penggunaan belanja dengan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sistem nontunai. Aturan ini dipedomani Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai per tanggal 17 April 2017.
Sejumlah kabupaten/kota mulai belajar mengimplementasikan belanja APBD model nontunai. Seperti yang dilakukan Komisi I DPRD Solok Selatan, Sumatera Barat yang melakukan studi banding di DPRD Gresik, Rabu (14/3).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Di kabupaten kami (Solok Selatan) belum memberlakukan nontunai. Makanya kami belajar ke Gresik," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok Selatan Panji Werhanudin.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Akuntansi pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik Bambang Sayogyo. S menyatakan jika Bupati Sambari mengeluarkan instruksi belanja APBD sistem nontunai begitu SE Mendagri Nomor 910/1866/SJ terbit.
Dalam instruksi itu, belanja yang nilainya di atas Rp 10 juta sudah menggunakan sistem nontunai. "Artinya, uangnya ditransfer. Namun, dalam instruksi tersebut ada sejumlah belanja kegiatan yang nilainya di bawah 10 juta juga diberlakukan sistim nontunai seperti honorarium kegiatan seperti pegawai di rumah sakit (RS). Berapapun nilainya, misalnya Rp 50 ribu pun nontunai," paparnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Selain itu, honor kegiatan tim teknis kegiatan, pengadaan barang, pengelola keuangan, dan honorarium PNS saat melakukan rapat, juga pakai nontunai. "Cuma kendalanya, ada beberapa hal yang dipersoalkan dan ini akan menjadi bahan evaluasi. Pihak penerima uang harus membuat rekening di Bank Jatim yang ditunjuk dulu dan harus teken spj (surat pertanggungjawaban) sebelum uang ditransfer. Hal ini juga ada kendala. Mereka ada yang mempersoalkan teken spj, padahal uang belum diterima. Fakta ini juga menjadi bahan evaluasi kami," jlentrehnya.
Pemkab Gresik sendiri sebelumnya telah memberlakukan nontunai sebelum adanya SE Mendagri. "Nontunai itu diberlakukan sejak bulan November-Desember 2017. Nontunai itu diberlakukan untuk honorarium tenaga harian lepas (THL).Nontunai juga untuk belanja langsung (LS), juga ada belanja tidak langsung seperti gaji PNS. Selain itu belanja tak langsung lain seperti bantuan sosial (Bansos), hibah, dan bantuan keuangan juga menggunakan system nontunai," ungkapnya.
"Namun demikian, instruksi bupati Nomor 1 Tahun 2018 pemberlakuannya tidak kaku. Kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mengundang banyak orang juga bisa ditunaikan apabila sifatnya khusus untuk undangan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kalau yang diundang tak punya rekening," paparnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Sementara Ketua Komisi I DPRD Gresik Eddy Santoso menyatakan ada sejumlah kendala pemberlakuan sistem belanja dengan APBD menggunakan nontunai. "Di antaranya untuk belanja pembelian makanan dan minuman (mamin) yang sewaktu-waktu. Kan repot kalau nilainya di bawah Rp 10 juta pakai nontunai," katanya. (hud/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News