SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ulah dua makelar ini benar-benar keterlaluan. Mereka tega bersekongkol dan membodohi nasabah kredit mobil menggunakan surat abal-abal untuk mendapatkan mobil dengan harga yang sangat murah.
Dua makelar itu adalah Andhika Rahman (36), warga Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya yang tinggal di Perum Royal Juanda, dan Tatok Hariyanto (32), warga Perum Taman Tiara Cluster Mediterania, Buduran, Sidoarjo.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Bermodal surat abal-abal, mereka menipu Zaenal Arifin (41), warga Siwalankerto, Surabaya. Korban menyerahkan Mobil Suzuki warna abu-abu metalik bernopol L 7913 IK, dan cuma diberi uang Rp 12 juta.
"Dua tersangka ini bersekongkol untuk menipu korban. Dan dari penyelidikan, ada satu lagi pelaku yang sekarang ini melarikan mobil itu, inisialnya Dd," ungkap Kapolsek Buduran Kompol Hery Mulyanto, Rabu (14/3).
Kasus ini berawal saat korban kredit mobil ke SFI Jemursari, Januari lalu. Setelah bayar uang muka Rp 50 juta dan membayar angsuran tiga kali, Zaenal merasa keberatan dan berniat mengembalikan mobil itu ke leasing.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Saat bertemu Andhika, korban kemudian dijanjikan bisa mendapat pengembalian uang yang cukup besar. Andhika mengaku punya kenalan orang SFI dan bisa membantu. Zaenal pun menyetujui tawaran itu.
Dari situ kemudian korban dikenalkan ke Tatok oleh Andhika. Tatok ini disebut sebagai orang leasing yang bisa membantu. Akhirnya, dalam pertemuan di rumah Tatok di Buduran, korban menyerahkan mobilnya.
"Tersangka Tatok sebenarnya memberikan uang Rp 18 juta, tapi oleh tersangka Andhika uang itu hanya diberikan ke korban sebanyak Rp 12 juta saja," urai Kapolsek.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Dalam penyerahan itu, juga dibuat berita acara. Surat dengan kop Suzuki dibuat Tatok untuk meyakinkan korban. Surat abal-abal ini sempat ditandatangani Tatok dan Zaenal.
Ternyata, tak lama setelah menyerahkan mobilnya itu Zaenal ditagih pihak leasing. Dia mengaku sudah menyerahkan mobil dengan bukti surat tersebut, tapi nyatanya tidak ada data sama sekali di SFI.
Merasa jadi korban penipuan, korban lantas mendatangi Polsek Buduran untuk melapor. Bukti yang dimiliki Zaenal sempat dicek ke pihak leasing, ternyata memang surat itu abal-abal.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Dari situ kemudian polisi bergerak menangkap Andhika dan Tatok. Keduanya pun langsung dijebloskan ke dalam penjara. Tapi sayang, mobil sudah dijual oleh Tatok. "Saya jual Rp 30 juta," jawab Tatok saat di Polsek Buduran.
Menurut bapak tiga anak ini, mobil dijual ke Dd dan surat abal-abal yang dipakainya untuk mengelabuhi korban juga berasal dari Dd.
"Kalau saya malah tidak tahu itu. Saya cuma mendapat Rp 6 juta, potongan uang dari Tatok Rp 18 juta dan saya serahkan ke Zaenal Rp 6 juta," timpal Andhika, bapak dua anak yang juga meringkuk di penjara Polsek Buduran. (cat/ian)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News