40.192 Orang Tak Miliki KTP-el, DPRD Pasuruan Minta Dispendukcapil Tanggap

40.192 Orang Tak Miliki KTP-el, DPRD Pasuruan Minta Dispendukcapil Tanggap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Drs. Udik Djanuantor, IR .

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan ribu warga Kabupaten Pasuruan terancam kehilangan hak pilihnya dalam pesta demokrasi Pilbup dan Pilgub pada 2018 nanti. Pasalnya mereka tidak mempunyai KTP-el.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dari komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. Wakil rakyat di gedung Raci Bangil inipun meminta kepada pihak Dispendukcapil secara mengambil langkah cepat

Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi

Keprihatinan tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Drs. Udik Djanuantor, IR usai rapat kerja dengan mitra pada Rabu (21/3). Ia menuturkan bahwa banyak sekali masyarakat yang belum memunyai KTP-el. Hal tersebut terkuat dari data KPU Kabupaten Pasuruan, yang menyebutkan ada sekitar 40.192 orang yang tak mengantongi legalitas berupa KTP-el.

Politisi Golkar ini pun bersuara lantang agar pihak Dispendukcapil segara melakukan tindakan cepat agar masyarakat tidak dirugikan. 

“Komisi I DPRD minta pihak Dispendukcapil bergerak cepat. Jangan menunggu warga daftar perekaman, padahal mereka sudah punya mobil keliling,” jelasnya.

Baca Juga: ​Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi

Ia meminta agar semua masyarakat yang belum terlayani KPT-el bisa melakukan perekamanan secepatnya . Jika blanko KTP-el yang ada di Dispendukcapil habis maka bisa disiasati dulu dengan pengganti surat sementara.

“Dalam beberapa minggu lagi ada Pilkada. Jangan sampai warga tidak bisa menggunakan hak untuk menyampaikan dukunganya,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Suyono yang dikonfirmasi soal ini membantah jika pihaknya tidak tanggap. Pasalnya petugas di masing masing kecamatan telah memverifikasi data warga yang belum melakukan perekaman. 

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024

“Dari jumlah 40 ribu tersebut sejatinya sudah melakukan perekaman. Hanya saja belum menerima KTP-el,” jelas pria asal Pandaan ini.

Ia menambahkan, aturnya warga tak hanya wajib memiliki identitas berupa KTP baru, ada juga wajib KTP lama yang belum memiliki KTP-el. "Untuk yang lama kita sudah melakukan program jemput bola ke beberapa desa yang belum punya KTP-el," jelasnya. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO