GRESIK, BANGSAONOLINE.com - Komisi I DPRD Gresik menggelar dengar pendapat (hearing) terkait hasil Penjaringan, dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Senin (26/3).
Sejumlah perangkat, Panitia P3D, Camat Duduksampeyan Suropadi, Kabag Hukum Edy Hadisiswoyo, Mukid (Perwakilan DPMD), dan sejumlah aparatur Desa Ambeng-ambeng ikut dalam hearing tersebut.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Hearing ini sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat soal tidak dilantiknya calon sekretaris desa (sekdes) Ambeng-ambeng Watangrejo, M.Iqbal Hamidi yang masuk rangking tertinggi sesuai passing grade (skor) berdasarkan hasil tes P3D. Tes itu dilakukan pihak Media Hati selaku yang ditunjuk oleh P3D bersamaan dengan tes enam perangkat desa Ambeng-ambeng yang lain.
Sementara perangkat lain hasil P3D dalam waktu bersamaan telah dilantik oleh Kades Ambeng-ambeng Watangrejo.
"Apa dasar Kades Ambeng-ambeng Watangrejo tak mau melantik calon Sekdes (M.Iqbal Hamidi) yang dinyatakan lolos hasil P3D bersamaan dengan 6 perangkat lain. Sementara calon perangkat lain yang dinyatakan masuk passing grade sudah dilantik," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Eddy Santoso kepada BANGSAONLINE.com usai hearing, Senin (26/3).
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Seharusnya, Iqbal yang dinyatakan lolos dalam tes P3D dan nilainya sudah dinyatakan masuk passing grade juga harus dilantik secara kolektif dengan perangkat lain, seperti Kasun dan perangkat lain saat tes pertama. Sebab, hasil P3D Iqbal itu sesuai regulasi baik peraturan bupati(Perbup) maupun peraturan daerah(Perda) yang sah seperti hasil P3D perangkat lain," papar politikus partai Demokrat ini.
Eddy pun merekomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar memanggil Kades Ambeng-ambeng Watangrejo agar segera membuatkan surat rekomendasi yang diteruskan ke Camat dan DPMD untuk pelantikan Iqbal. "Jangan sampai P3D yang sudah sesuai prosedur dibengkokkan," katanya.
"Jika Kades Ambeng-ambeng Watangrejo tak mau mengeluarkan surat rekomendasi pelantikan Iqbal Hamidi, Kades harus membuat surat pernyataan. Sehingga, jika di kemudian hari ada persoalan hukum, maka tindakan yang dilakukan Kades Ambeng-ambeng Watangrejo bisa dipertangungjawabkan," terangnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Sementara Mukid selaku perwakilan DPMD menyatakan pihaknya akan koordianasi dengan Kepala DPMD Tursilowanto Harijogi untuk pemanggilan Kades Ambeng-ambeng Watangrejo. "Pada intinya kami siap menjalankan permintaan Ketua Komisi I untuk menuntaskan polemik P3D Ambeng-ambeng Watangrejo," katanya.(hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News