SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh Samsul Hadi, salah satu bakal calon Kades yang gugur dalam proses seleksi, Senin (26/3).
Dalam laporannya, Samsul Hadi bersama tim dan kuasa hukumnya menilai telah terjadi kecurangan dan korupsi dalam pelaksanaan Pilkades Sidokepung. Alasannya, telah terbit penetapan dari PTUN Surabaya agar Pilkades ditunda, tapi tetap dilaksanakan.
BACA JUGA:
- Gara-Gara Kalah Pilkades, Mantan Kades Jemundo Sidoarjo Tutup Akses Jalan Desa
- Kapolresta Sidoarjo Ingatkan Pelanggaran Pilkades saat Cangkrukan Kamtibmas di Desa Pamotan
- Sinergitas TNI-Polri Siap Amankan Pilkades Serentak di Sidoarjo
- Jelang Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Gelar Cangkrukan Kamtibmas di Wonoayu
"Ada uang ratusan juta dari APBD Sidoarjo yang dipakai dalam Pilkades ini. Sehingga negara dirugikan karena seharusnya Pilkades ditunda, sebagaimana penetapan PTUN," kata Samsul Hadi didampingi pengacaranya, M Soleh usai melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Pihaknya juga mengaku menyayangkan Bupati Sidoarjo bersama sejumlah pejabat lain yang menggelar rapat pada Sabtu kemarin, memutuskan tetap menggelar Pilkades Sidokepung.
"Hukum tidak boleh bernegosiasi, dengan alasan pemilihan sudah dekat atau apapun. Presiden saja tidak boleh kok, apalagi Forkopimda," tegasnya.
Tapi sayang, laporan itu sepertinya sulit untuk ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian. Alasannya, alat bukti yang dilampirkan dalam laporan ini dirasa belum cukup.