PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil membekuk tujuh tersangka dari dua kasus kriminal, yakni kasus pencurian dan penyimpanan senjata tajam (sajam), Senin (26/03).
Dalam press release (siaran pers) Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo menjelaskan dalam dua di antara tujuh tersangka, yakni Rizal Alias Sadrimin dan Ilyas asal Kabupaten Sampang berhasil diringkus di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar setelah kedapatan mencuri motor di Desa Lesong Daya dan Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.
Baca Juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Gagalkan Pengiriman Puluhan Karton Rokok Ilegal dari Pamekasan
Pihaknya juga mengamankan senjata api jenis Revolver dan beberapa senjata tajam dari dua tersangka dalam melancarkan aksinya. "Kami mengamankan 1 jenis senjata api dari tersangka Rizal," tutur Kapolres.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, Yunas NS (19) asal Desa Toronan Kecamatan Pamekasan, Faiz (25) asal Desa Panaguan Kecamatan Larangan, dan Nanang (21) asal Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Mereka dibekuk di Jl Ghazali No 92 Kelurahan Jungcangcang Kecamatan Pamekasan usai menggondol sepeda-motor jenis Vario di Perumahan Graha Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan.
Baca Juga: Pimred JTV Madura Laporkan Oknum PKL yang Intimidasi Jurnalisnya
"Untuk tersangka Yunas sebagai eksekutor, sedang dua temannya sebagai pengawas situasi saat ketiganya melakukan aksi pencurian," papar Teguh.
Dan terakhir dua tersangka lainnya bernama Nikrah (59) asal Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, dan Fudali (39) asal Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, diciduk aparat kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam di wilayah jalan raya.
"Fudali ditangkap di Jalan Raya Panaguan, Kecamatan Proppo, sedangkan tersangka Nikrah diringkus di Jalan Raya Pasar Slasaan, Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar," ungkapnya. (err/ian)
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis Penanganan Kasus Kriminal di Tahun 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News