GRESIK, BANGSAONLINE.com - Nasib apes menimpa Agus (38). Warga Sememi Surabaya itu menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan petugas Polsek Kebomas, Senin (26/3).
Kejadian bermula ketika korban Nur Maulidatus Saidah (36) mengendarai sepeda motor merk Yamaha Crypton dari arah utara Perempatan Kebomas menuju selatan, hendak pulang ke rumahnya di Desa Sidomukti Kecamatan Kebomas.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Seketika itu, tersangka Agus yang diduga telah membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Nopol L-6785-VK langsung memepet dan mengambil dompet berisi uang Rp 20 ribu milik korban yang ditaruh di samping sepeda bagian depan.
Tahu tasnya dijambret, korban Saidah langsung berteriak histeris. Tahu korban teriak, Agus langsung tancap gas. Apes, motor yang dikendarainya menabrak kendaraan sepeda motor dari arah berlawanan dan pelaku pun terjatuh.
Masyarakat yang mengetahui pelaku terjatuh langsung menangkap dan memukulinya.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Beruntung, Petugas Mapolsek Kebomas datang cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku penjambretan.
Nur Maulidatus Saidah menyatakan aksi penjambretan berlangsung cukup cepat. “Begitu dia (pelaku, red) ambil dompet, saya langsung teriak. Mungkin gara-gara panik akhirnya pelaku tabrak pengendara sepeda motor,” tuturnya.
“Uangnya di dompet sebenarnya hanya sedikit, sekitar 20 ribu-an. Selain itu, di dompet saya juga ada handphone, ATM, KTP dan SIM,” terangnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Kapolsek Kebomas Kompol Rony Edy Jusuf, menyatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa terjadi penjambretan di daerah Giri. Petugas yang piket kemudian langsung bergerak ke lokasi dan ditemukan barang bukti berupa dompet serta Hp milik korban.
Ada dua orang yang terluka akibat bertambrakan dengan Agus. Dua orang tersebut lantas dibawa ke Rumah Sakit Petrokimia Gresik untuk dilakukan pengobatan.
Agus mengaku terpaksa menjadi jambret karena ada salah satu keluarganya sakit sehingga membutuhkan uang untuk biaya untuk berobat.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
“Pemeriksaan awal alasannya pelaku menjambret untuk biaya pengobatan ayahnya yang sedang sakit,” jelasnya.
"Agus terancam pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," sambungnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News