TUBAN, BANGSAONLINE.com - Widayat (35), warga Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban harus diborgol polisi akibat mengedarkan obat psikotropika atau pil koplo sejenis karnopen. Ia ditangkap petugas di rumahnya, Minggu (8/4).
Wakapolsek Montong Ipda Suparto mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata benar jika Widayat sering menjual obat terlarang tersebut.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
"Setelah ada bukti kemudian kami amankan," terangnya.
Setelah ditangkap, petugas menggeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti 17 pil karnopen dan uang Rp 50 ribu yang didapat dari hasil penjualan barang haram itu.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112, pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tentang kepemilikan narkotika secara tidak sah," beber Suparto. (tbn1/ian)
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News