Tambah Tarif Penitipan Helm, Dishub Kota Blitar Akui Beri Izin ke Jukir

Tambah Tarif Penitipan Helm, Dishub Kota Blitar Akui Beri Izin ke Jukir Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu juru parkir (Jukir) di Kota Blitar berbuntut panjang.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus operasi tangkap tangan () terhadap salah satu juru parkir (Jukir) di Kota Blitar berbuntut panjang. Terakhir, puluhan jukir yang takut akan bernasib sama dengan rekannya, yakni ditangkap, mengadu ke DPRD setempat. 

Mereka menyatakan jika Dinas Perhubungan Kota Blitar sendiri yang mengizinkan mereka memungut biaya tambahan sebesar Rp 2.000 sebagai tarif penitipan helm, di luar tarif parkir resmi sebesar Rp 3.000.

Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar Priyo Suhartono mengatakan, tambahan tarif penitipan helm pada parkir insindentil memang sudah sepengetahuan dan izin dari Dishub. Tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh jukir jika menarik tarif penitipan helm.

"Yaitu, meminta agar jukir menawarkan dulu tambahan tarif penitipan helm ke pengendara. Jika disetujui baru jukir boleh mengambil tambahan tarif tersebut. Intinya harus ada semacam kesapakat antara pengendara dan jukir. Tapi, itu sifatnya bukan paksaan," kata Priyo saat hadir di gedung DPRD Kota Blitar, Selasa (10/4).

Meski ada tambahan tarif penitipan helm, jukir tetap harus memberikan karcis parkir insidentil resmi dari Dishub. Jukir tidak boleh membuat karcis parkir sendiri di luar dari Dishub, meski stempel tarif tambahan penitipan helm pada karcis parkir dibuat sendiri oleh jukir. 

Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar

"Kalau membuat karcis sendiri tentu tidak boleh. Kami sediakan posko untuk mengambil karcis resmi, kok masih bikin sendiri," tegas Priyo.

Sementara soal oknum jukir yang ditangkap saat event Bazar Blitar Jadul, Priyo menyatakan itu kewenangan pihak kepolisian. Pihaknya hanya sebagai saksi dan tidak berwenang mencampuri urusan kepolisian. 

"Oknum yang ditangkap itu wewenang polisi, kami hanya saksi," ungkap Priyo.

Baca Juga: Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan

Sebelumnya, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap DS (37) warga Sukorejo, Kota Blitar. DS diamankan setelah memungut uang parkir melebihi tarif yang ditentukan Dishub Kota Blitar, kepada pengunjung Bazar Blitar Jadul. DS diamankan saat beroperasi di Jl Masjid sebelah barat Alun-alun. 

DS memungut uang parkir ke pengunjung Rp 5.000 untuk sepeda motor. Uang parkir itu melebihi tarif yang ditetapkan Dishub. Dishub menetapkan tarif parkir insidentil atau saat ada acara sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor. Sedangkan tarif parkir insidentil untuk mobil Rp 5.000. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO