KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Panwaslu Kota Malang akhirnya memutuskan tidak memberikan sanksi terhadap paslon nomer urut 3 (SAE) atas dugaan pelanggaran penyebaran kaos di salah satu kegiatan Bakesbangpol Jatim, Selasa (10/04) kemarin, di Hotel Aria Gajayana Malang.
Diberitakan sebelumnya, dalam acara itu disusupi kaos bertuliskan "Relawan #MalangSAE". Namun kaos tersebut akhirnya langsung langsung ditarik kembali usai Panwaslu melakukan pencegahan.
Baca Juga: Paslon Anton-Syamsul Terima Hasil Pilwali Malang dengan Catatan Khusus
Iwan Sunaryo, Panwaslu Kota Malang Bidang Penindakan dan Hukum membenarkan pihaknya tidak memberikan sanksi terhadap paslon SAE. "Panwaslu lebih mengedepankan langkah persuasif (pencegahan) sesuai Peraturan Bawaslu RI nomer 12 tahun 2017. Dalam melakukan pengawasan di lapangan terhadap pelanggaran pemilu, baik Pilwali maupun Pilgub 2018, Panwaslu lebih ke pencegahan, terkecuali jika masih bandel," jelas Iwan.
Ditanya alasan tidak memberikan sanksi, Iwan menjelaskan karena LO dan panitia acara sudah mau mengikuti saran Panwaslu, yakni sepakat menghentikan penyebaran kaos tersebut. "Di samping itu, mereka para panitia maupun LO dari paslon nomer urut 3 juga berkenan mengisi dan menandatangani berita acara sengketa cepat," kata Iwan.
Lebih jauh Iwan menjabarkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan sebanyak 4 aksi pencegahan, salah satunya terkait penyebaran kaos di Hotel Aria tersebut, dan satunya aksi penindakan alat peraga kampanye (APK).
Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada Kota Malang, Timses Paslon Anton-Syamsul Pertanyakan Form C6
Terkait kaos yang saat ini diamankan, Iwan menyatakan masih akan menunggu hasil pleno, apakah bisa dikembalikan atau tidak. "Akibat peristiwa ini, LO paslon nomer urut 3 telah mengakui akan kesalahannya. Akan tetapi, nantinya masih ada laporan dari masyarakat, soal kasus ini, akan kita kaji lagi," pungkasnya. (iwa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News