MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam memenuhi kebutuhan dan mengoptimalkan kinerja organisasi, sebanyak 87 jabatan strategis di lingkungan Pemkot Mojokerto dilakukan pergantian, Sabtu (14/4).
Menariknya, jabatan Kadis PUPR yang kosong akibat pejabatnya terkena OTT KPK, kini diisi oleh Mashudi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatpol PP.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Wali Kota HM Mas’ud Yunus saat ditemui di lokasi menyampaikan, mutasi jabatan ini adalah sebagai kebutuhan organisasi dalam upaya mengoptimalkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot.
Selain itu, banyaknya pejabat yang sudah masuk masa pensiun mendorong pihaknya untuk segera melakukan pengisian jabatan yang sudah kosong tersebut.
Ditanya mengenai apa yang perlu ditekankan, Mas'ud menambahkan, semua jabatan adalah merupakan suatu kebutuhan dan saling berkaitan.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Ia mencontohkan jika pejabat di eselon II sedang kosong dan pejabat di bawahnya yakni eselon III dan IV tidak ada maka tentunya akan dapat mempengaruhi kinerja dan menjadi hambatan.
“Kepada semua pejabat yang sudah dilantik, hari Senin harus sudah bekerja secara efektif. Kebetulan tahun anggaran sekarang ini sedang berjalan jadi tidak ada acara seremonial semua harus tancap gas empat,” terangnya.
Ditanya khusus mengenai target di Dinas PUPR, Mas'ud menekankan mengenai serapan anggaran di Dinas tersebut kedepan harus dapat maksimal sesuai perjanjian kinerja. Selanjutnya bagaimana proyek-proyek seperti GMSC dan lainnya tidak ada keterlambatan dan berjalan sesuai jadwal.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Mengenai proses mekanisme penempatan jabatan tersebut, Mas'ud menjelaskan bahwa proses ini sudah melalui dan sesuai mekanisme yang ada. Awalnya dari meminta masukan kepada masing-masing UPD mengenai siapa saja yang diusulkan hingga kemudian digodok oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Dari Baperjakat kemudian diusulkan ke Wali Kota. Kalau semuannya sudah layak maka akan disetujui dan dibuatkan SK dan dilantik. Proses ini juga harus diketahui pihak Kementrian Dalam Negeri dan AKSN," pungkasnya. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News