Bawaslu RI Gelar Sosialisasi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbup, dan Pilwali

Bawaslu RI Gelar Sosialisasi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbup, dan Pilwali  Suasana sosialisasi UU nomor 10 tahun 2016 di gedung PKP-RI, di Jalan Kemuning, Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Rebulik Indonesia (RI) menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di gedung PKP-RI, di Jalan Kemuning, , Senin (16/04).

Sosialisasi tersebut dihadiri pembicara dari Komisi II DPR RI Achmad Baidawi, Ketua Jatim Moh.Amin, moderator dari staf ahli DPR RI, serta dihadiri ketua Panwaslu Kabupaten Abdullah Saidi juga PPL yang berjumlah 189 orang.

Baca Juga: Turunkan APK Miliknya Sendiri, Cawalkot Blitar Ipin: Sadar Diri

Menurut Ketua Jatim Moh Amin, kegiatan sosialisasi merupakan program RI, sedangkan maksud dan tujuan sosialisasi adalah menyampaikan maksud informasi dari Komisi II biar tidak salah tafsir serta menggali informasi dari masyarakat terutama pelaku panwas sesuai keadaan di bawah. "Andaikan ada kekurangan isi UU nomor 10 tahun 2016, agar dicarikan solusinya," ujar Moh. Amin.

Sedangkan utusan dari komisi II DPR RI Achmad Baidawi menjelaskan bahwa ini menjalankan fungsi legislasi juga fungsi pengawasan. "Kami ingin memastikan mitra komisi II bahwa Panwaslu bisa bekerja sesuai koridor yang berlaku juga memberikan pembinaan, serta ingin memastikan juga PPL bekerja dengan baik."

Tetapi secara umum sudah baik, Kalau ada kekurangan itu tinggal di perbaiki saja. "Contoh masalah perbaikan DPS sudah cukup baik, sampai ada pengurangan DPD," ujar politisi PPP tersebut

Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic

Dengan adanya bunyi UU 10 tahun' 2016 untuk satu desa satu PPL, harus ada revisi UU tersebut. Sementara ini satu desa masih ada 3 sampai 7 TPS, bahkan ada sampai 27 TPS.

Hal tersebut akibat e-KTP yang masih kocar-kacir, karena dasarnya penyusunan UU tersebut memastikan e-KTP dengan sistem tehnologi informasi itu sudah berjalan baik. Ternyata e-KTP masih belum sesuai dengan kenyataan. Kalau e-ktp berjalan normal satu desa satu PPL sudah cukup. "Satu desa satu PPL harusnya bisa dilaksanakan saat e-ktp bisa berjalan dengan baik," Ungkapnya.

"Ketentuannya harus revisi UU tersebut. Namun nanti masalah jumlahnya kita menyesuaikan dengan hasil-hasil kajian di lapangan. Dan tentunya revisi ini untuk pemilu yang akan datang," pungkasnya. (err/dur)

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Masyarakat Awasi Setiap Tahapan Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO