Pemkab Lumajang Minta Pelaku Usaha Jaga Taman Kota

Pemkab Lumajang Minta Pelaku Usaha Jaga Taman Kota Keindahan Alun-alun kota Lumajang yang menjadi ikon perolehan Adipura hinggasembilan kali.

Lumajang-(BangsaOnline)

Nama Kabupaten Lumajang tentu tak asing lagi ditelinga masyarakat. Lumajang terkenal dengan keindahan kotanya. Kota Lumajang merupakan kota yang berhasil mendapat penghargaan adipura hingga berkali-kali.

Baca Juga: Alasan Prestasi, Keluarga Besar Ponpes Syarifuddin Lumajang Doakan Khofifah Jadi Gubernur 2025-2030

Demi menjaga agar keindahan, kabupaten dengan ikon Atib Berseri ini meminta pelaku usaha, khususnya usaha makanan dan minuman agar terus menjaga kebersihan lingkungan. Mereka diminta berpartisipasi dengan tidak membuang limbah usaha mereka ke taman kota, serta ikut menjaga agar taman kota selalu bersih dan bisa menjadi paru-paru kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Nurul Huda mengatakan, pemkab akan terus mensosialisasikan dan mengimbau pelaku usaha, baik mainan ataupun makan dan minuman untuk ikut bertanggungjawab menjaga kebersihan dan keindahan taman kota.

”Masyarakat harus ikut memiliki taman kota, sehingga ikut menjaga kebersihannya,” kata Nurul Huda Rabu (27/8).

Baca Juga: Sambangi Pasar Baru Lumajang, Khofifah Janji Lanjutkan Zakat Produktif untuk Usaha Ultra Mikro

Selain mempercantik tata kota, menurut Nurul Huda, fungsi lain dari keberadaan taman adalah sebagai paru-paru kota. “Pada masyarakat tolong untuk tidak berjualan di dalam taman kota dan selalu menjaga kebersihannya,”pinta Nurul.

Dinas Kebersihan sendiri sempat kecewa dengan ketidakpedulian para pelaku usaha yang membuang sampah bahkan air limbah sabun, bekas cuci piring disembarang tempat. “Tidak jarang mereka membuang limbah tersebut ditaman, jalan atau pohon disekitar tempat berdagang,”akunya.

Selain merusak keindahan taman, bau limbah dan sampah dapat menggangu tamanan terutama pepohonan. ”Tanaman yang seharusnya tumbuh dengan baik, akan teganggu dengan adanya siraman limbah dari para pelau usaha. Dampaknya fungsi taman kota sebagai paru-paru, tidak bisa berfungsi dengan maksimal,” terangnya.

Baca Juga: Kampanyekan Paslon Indah-Yudha, Repnas Lumajang Bagikan Ikan Tongkol Gratis ke Pedagang

Lebih lanjut dikatakan, keberadaan sampah dan bau dapat merusak kenyamanan masyarakat dalam menikmati taman kota. “Taman kota juga dijadikan salah satu tempat tujuan masyarakat untuk menikmati hari dengan bermain maupun sekedar bersantai bersama keluarga,”ujar dia.

Diakuinya, keberhasilan Kabupaten Lumajang dalam meraih adipura yang ke 9 juga tidak lepas dari keberadaan taman kota. “Kita tidak mungkin terus memperkerjakan para petugas kebersihan. Dibutuhkan kerjasama antara pemerintah dan kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat utuk menjaga taman kota kita,”ungkapnya.

Apalagi, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Lumajang sampaisaat ini masih belum ideal. Dan, perkembangan kawasan kota hingga saat ini, belum dibarengi dengan penambahan luasan RTH yang memadai.

Baca Juga: Targetkan Suara 72 Persen, ​JKSN Lumajang Deklarasi Siap Menangkan Khofifah-Emil

Selain meminta masyarakat menjaga tamana kota, pemkab akan terus menambah RTH hingga memenuhi syarat ideal luasannya. ”Fungsi RTH ini sangat penting. Jika terjadi hujan maka akan merembeskan air ke dalam tanah dan membantu taman kota mengurangi polusi,” terangnya lagi.

Ruang terbuka hijau bisa berupa tanaman perkotaan atau hutan kota, dibangun untuk mencegah polusi udara. Karena tanaman bisa menyerap karbon monoksida hingga tidak mencemari udara. “Data di DLH, luasan RTH di Lumajang hanya 5,3 persen saja,”urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Duel Maut Dengan Kades Sukosari, Perangkat Desa Jatiroto tersabet Celurit Hingga Usus Keluar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO