Dinkop Pasuruan Identifikasi Koperasi yang Tak Beroprasi

Dinkop Pasuruan Identifikasi Koperasi yang Tak Beroprasi

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk menertibkan eksistensi koperasi di Pasuruan yang tidak beroprasi, pihak Dinkop dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan mulai melakukan identifikasi. Langkah tersebut bertujuan untuk menekan tindakan koperasi yang tidak bertanggungjawab yang ujungnya merugikan masyarakat.

Pada tahun 2017 lalu, setidaknya ada 27 koperasi nonaktif yang sudah dibubarkan aktivitas usaha keuangan mereka melalui Kementerian Koperasi di Jakarta.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan

“Pengajuan pembubaran koperasi nonaktif di kabupaten ini akan kami lakukan lagi di tahun sekarang. Kini, proses persiapan identifikasi di lapangan,“ jelas Kepala Dinkop dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto.

Sebelum diajukan pembubaran ke Pusat, pihak Dinkop dan Usaha Mikro terlebih dahulu melakukan pembinaan kepada mereka dengan harapan jika memang usahanya bisa dipertahankan, maka tidak sampai diajukan pembubaran.

“Dinkop di Kabupaten Pasuruan tugasnya sebatas hanya pembinaan dan fasilitator saja. Untuk pembentukan dan pemberhentian, keputusannya ada di pusat,” jelasnya.

Baca Juga: PLUT-KUMKM Diresmikan, Gus Ipul Harap Difungsikan Jadi Pengembangan Koperasi dan UMKM

Menurutnya, saat ini jumlah koperasi yang ada di kabupaten Pasuruan sebanyak 1067. Mulai dari jenis koperasi karyawan, koperasi wanita, koperasi serba usaha, koperasi simpan pinjam, hingga koperasi pondok pesantren.
Namun, dari jumlah yang ada tersebut. Hanya sekitar 950-an koperasi yang aktif, sedangkan sisa lainnya nonaktif. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO