JAKARTA(BangsaOnline)Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto mengaku sudah melakukan gelar perkara terkait status Menteri
ESDM Jero Wacik.
"Saya kan enggak boleh bohong, bahwa sudah ada expose (gelar
perkara), iya," ungkap Bambang saat ditanya di KPK, Kamis (28/8).
Bambang mengatakan untuk hasilnya akan diumumkan Juru Bicara KPK Johan Budi
minggu depan. "Kan nanti akan dikemukakan sama JB minggu depan, diumumkan
minggu depan," ujar Bambang.
Saat dipastikan kembali apakah Jero akan jadi tersangka, Bambang belum mau
mengatakan. Hal itu, kata Bambang, akan diumumkan oleh Juru Bicara pada saat
yang tepat.
"Sudah ada expose terhadap kasus JW (Jero Wacik), saya enggak boleh
sebut sudah ada (tersangka), hasil expose-nya itu akan diberitahukan
oleh jubir pada saat yang tepat," pungkasnya.
Jero Wacik diduga terlibat dalam kasus suap Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas
(SKK Migas) di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan
Sekretaris Jenderal Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno
(WK) tersangka.
Atas sangkaan tersebut, Wahyono dijerat pasal 12 huruf B, atau pasal 11
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
No. 20 tahun 2001.
Peran Wahyono terendus pasca penangkapan mantan Ketua SKK Migas Rudi
Rubiandini, Agustus tahun silam. Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik
KPK di ruang kerja Wahyono ditemukan uang US$200.000. Penggeledahan itu
merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK untuk tersangka Rudi
Rubiandini.
Di rumah Rudi, KPK menemukan uang US$ 400.000 dan motor merek BMW. Uang
tersebut diduga suap dari PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia. Belakangan terungkap
uang tersebut merupakan bagian dari komitmen suap US$ 700.000 yang diduga untuk
memenangkan tender kondensat di SKK Migas.
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja, mengatakan nasib Ketua Dewan Pimpinan Kosgoro, Bambang Wiratmadji
Soeharto, tinggal tunggu 'pengumuman'.
Tapi Adnan belum mau
menyebut status hukum Bambang. "Intinya sudah ada dan tinggal diumumkan,
memang belum dalam waktu dekat," kata Adnan di kantornya, Kamis, 28
Agustus 2014.
Menurut Adnan, pengusutan kasus dugaan suap di
lingkungan Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,
semakin gencar mengarah ke Bambang sebab perkembangan persidangan kasus
tersebut memperjelas kedudukan Bambang.
"Bambang sudah disebut di
pengadilan sehingga relatif tak rumit. Setelah semuanya cukup, kami
akan mengumumkannya," ujar Adnan.
Hingga
kini KPK belum mengumumkan ada tersangka baru dalam kasus yang bermula
dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Kejari Praya, Subriu.
Padahal, ekspose alias gelar perkara atau forum untuk menguji alat bukti
terhadap kasus itu sudah digelar.
Sebuah sumber mengungkapkan
nama Ketua Dewan Pimpinan Kosgoro, Bambang Wiratmadji Soeharto, mencuat
dalam ekspose. "Dari tujuh laporan terjadinya tindak pidana, salah
satunya benar identitas itu," ujar sumber tersebut.
Satuan
petugas yang yang terdiri tim penyidik, penyelidik, penutut umum,
sekaligus komisioner KPK, sepakat menaikkan status dari saksi menjadi
tersangka dalam perkara suap PN Praya. "Hasil ekspose semua sepakat
untuk identitas itu," ujar sumber tadi.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Nama Bambang Wiratmadji Soeharto sudah lama mencuat di kasus suap PN
Praya. Bekas Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai
Hati Nurani Rakyat itu merupakan bos Lusita Ani Razak, Direktur PT
Pantai Aan, terdakwa kasus tersebut.
Bahkan, nama Bambang masuk dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Lusita, sebagai orang yang secara bersama-sama menyuap Subri.
Suap
dilakukan supaya Kejari Praya mempercepat putusan perkara Along jilid I
dan mendesak agar jaksa segera melakukan penahanan pada perkara Along
jilid II. Perkara itu terkait penyerobotan tanah di Desa Selong Belanak,
Kecamatan Praya Bara.
Perkara bermula dari pelaporan Bambang ke
Kepolisian terhadap Along alias Sugiharta atas dugaan pemalsuan
sertifikat lahan. Perkara lalu disidang di PN Praya. Majelis hakim
dipimpin Sumedi dengan anggota Anak Agung Putra Wiratjaya dan Dewi
Santini. Adapun penuntutnya dipimpin Apriyanto Kurniawan.
Belakangan,
diketahui duit Lusita tak hanya mengalir ke Subri. Dalam surat dakwaan
tersebut terungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor
Lombok Timur, Deni Septiawan; Jaksa Aprianto Kurniawan yang menjabat
Kepala Seksi Pidana Khusus PN Praya; dan bekas hakim PN Praya, Desak
Ketut Yuni, ikut kecipratan duit Lusita.
Pada 15 Desember 2013,
KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia menetapkan status cegah untuk Bambang Soeharto, Apriyanto,
Sumedi, Anak Agung, dan Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News