Kades Wonokupang Sidoarjo Akui Uang APBDes Masuk ke Rekening Pribadinya

Kades Wonokupang Sidoarjo Akui Uang APBDes Masuk ke Rekening Pribadinya Masih mengenakan seragam dinasnya, Herry dibawa jaksa dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan, untuk selanjutnya dikirim ke Lapas Sidoarjo setelah resmi ditahan oleh penyidik.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Herry Suryanto terlihat tenang saat digelandang penyidik kejaksaan menuju Lapas Sidoarjo, Senin (30/4).

Masih mengenakan seragam dinasnya, Herry dibawa jaksa dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan, untuk selanjutnya dikirim ke Lapas Sidoarjo setelah resmi ditahan oleh penyidik.

Kendati demikian, Herry enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya diam ketika ditanya sejumlah wartawan saat berjalan dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun, dalam pemeriksaan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Termasuk memanfaatkan uang APBDes 2017 untuk kepentingan pribadinya.

Kasus ini mulai disidik kejaksaan sejak 4 April 2018 lalu. "Penyidikan berawal dari laporan yang masuk bahwa ada dugaan penyelewengan dana APBDes di sana," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Budi Handaka.

Diketahui, dari total APBDes tahun 2017 sebanyak Rp 1,8 miliar, ada sejumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nilainya sekitar Rp 277 juta.

Dana dari pemerintah yang dikucurkan ke desa memang tidak bisa dicairkan sendiri oleh kades. Minimal harus ada dua tanda tangan, yakni Kades Herry dan bendahara desa bernama Misdianto.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO