SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Herry Suryanto terlihat tenang saat digelandang penyidik kejaksaan menuju Lapas Sidoarjo, Senin (30/4).
Masih mengenakan seragam dinasnya, Herry dibawa jaksa dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan, untuk selanjutnya dikirim ke Lapas Sidoarjo setelah resmi ditahan oleh penyidik.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa
Kendati demikian, Herry enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya diam ketika ditanya sejumlah wartawan saat berjalan dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun, dalam pemeriksaan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Termasuk memanfaatkan uang APBDes 2017 untuk kepentingan pribadinya.
Kasus ini mulai disidik kejaksaan sejak 4 April 2018 lalu. "Penyidikan berawal dari laporan yang masuk bahwa ada dugaan penyelewengan dana APBDes di sana," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Budi Handaka.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL
Diketahui, dari total APBDes tahun 2017 sebanyak Rp 1,8 miliar, ada sejumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nilainya sekitar Rp 277 juta.
Dana dari pemerintah yang dikucurkan ke desa memang tidak bisa dicairkan sendiri oleh kades. Minimal harus ada dua tanda tangan, yakni Kades Herry dan bendahara desa bernama Misdianto.
Anggaran untuk sejumlah proyek dicairkan sebagaimana mestinya. Namun, ada beberapa proyek yang setelah uang dicairkan langsung dimasukkan ke rekening pribadi kades.
Baca Juga: Dua Tersangka Terkait OTT Pungli PTSL di Desa Klantingsari Akhirnya Ditahan Kejari Sidoarjo
Modusnya, setelah mencairkan uang bersama bendahara desa, dana itu dibawa pulang ke rumah tersangka. Alasannya, uang bisa dipinjam dulu jika ada kebutuhan.
Bahkan, sebagai kades, Herry juga membayar sendiri semua keperluan dalam sejumlah proyek yang dikerjakan di desanya. Bendahara desa cuma dipakai tanda tangannya untuk mengambil uang dari Bank Jatim.
Namun, dari sekian banyak proyek yang ada, ternyata tidak semua terealisasi.
Baca Juga: Pungli PTSL, Kades Klantingsari Di-OTT Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo
"Proyek yang tidak terlaksana dan uang sudah dicairkan sekitar Rp 277 juta. Uang yang dicairkan bersama bendahara desa itu dimasukkan ke rekening tersangka atas perintahnya sendiri," sambung Budi Handaka.
Nah, uang inilah yang dinikmati sendiri oleh tersangka. Sehingga terjadi kerugian negara, dan membawa dia meringkuk di dalam sel penjara Lapas Sidoarjo dalam perkara dugaan korupsi. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News