Pungli Prona, Kades dan Sekdes Ploso, Krembung Ditangkap Polisi

Pungli Prona, Kades dan Sekdes Ploso, Krembung Ditangkap Polisi Kades dan Sekdes Ploso jadi tersangka pungli prona

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, SE dan Seketaris Desa, AR ditangkap polisi. Keduanya diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pungutan liar (Pungli) proyek operasi nasional agraria (Prona).

Dua petinggi desa tersebut ditangkap Unit Tripikor Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan sampai saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dinyatakan tersangka.

Baca Juga: Dua Tersangka Terkait OTT Pungli PTSL di Desa Klantingsari Akhirnya Ditahan Kejari Sidoarjo

"Dua perangkat desa ini setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya dinyatakan menjadi tersangka,"kata AKP Teguh Setiawan Wakasat Reskrim Polresta pada wartawan usai rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (02/03).

Keduanya tertangkap tangan pada saat melakukan pungutan liar untuk pembuatan surat hibah waris, pengukuran tanah, serta pengurusan sertifikat tanah dengan sistem Prona. Masing-masing kasus pemohan diwajibkan membayar sebesar Rp 500 ribu, total setiap pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 1,5 juta.

AKP Teguh Setiawan menerangkan, program sertifikat tanah dengan sistem Prona ini gratis. 

Baca Juga: Pungli PTSL, Kades Klantingsari Di-OTT Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo

"Untuk program prona itu gratis, namun tersangka ini mewajibkan pemohon untuk membayar, dan kepengurusan hibah waris serta pengukuran tanah sangat diresahkan warganya, masing-masing dikenakan biaya sebesar Rp 1,5 juta, terang AKP Teguh Setiawan.

AKP Teguh Setiawan menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai hasil dari operasi tangkap tangan tersebut Rp 521.200.000, puluhan kwitansi transaksi, selama periode bulan Agustus 2016 hingga Februari 2017. Namun, saat OTT petugas berhasil menyita Rp 296,8 juta. Diduga kepala desa Saiful memdapat bagian Rp 71,2 juta dan Abd Rofik menerima Rp 15 juta.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 12 huruf e UU RI No.20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999, subsidair pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya. (cat/ns)

Baca Juga: Kades Klantingsari dan Panitia PTSL Terjaring OTT Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO