Puluhan Warga Desa Kepatihan Datangi Kejari Sidoarjo Menanyakan Kasus Dugaan Pungli Prona

Puluhan Warga Desa Kepatihan Datangi Kejari Sidoarjo Menanyakan Kasus Dugaan Pungli Prona

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Puluhan perwakilan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (18/4). Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan pungli Prona PTSL.

"Dalam pengurusan Prona di Desa kami ada tarikan. Kalau tidak salah dua minggu kemarin saya sudah laporkan ke Korps Adhyaksa Sidoarjo dan saat ini kami mempertanyakan kembali, kenapa belum ada perkembangan," ucap Subakri, perwakilan warga.

Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa

Ia mengatakan, dalam pembayaran pengurusan Program Agraria Nasional (Prona), warga dibebani biaya sebesar Rp 600 ribu. Padahal, dalam aturan resminya biaya pengurusan prona hanya Rp 150 ribu.

Tidak hanya itu, sebagian warga juga mengaku setelah melaporkan kasus tersebut ke Kejari Sidoarjo mendapat intimisasi dan teror dari oknum yang tidak dikenal.

"Kalau ada teror, silahkan aja melapor ke Polresta Sidoarjo. Karena kami fokus permasalahan Prona," kata Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka di depan perwakilan pengunjuk rasa di ruangannya.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL

Budi Handaka yang didampingi Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan. Hasilnya, program prona di Desa Kepatihan awalnya hanya dapat kuota 1.000 sertifikat. Namun, karena yang mendaftar mencapai 1.492 orang, akhirnya kuota prona pun ditambah menjadi 1.500 sertifikat.

"Kuota pengurusan prona di Desa Kepatihan awalnya 1000 sertifikat, karena yang mendaftar lebih kisaran 1.400 akhirnya kuota pun ditambah 1.500 sertifikat. Secara ketentuan, tarifnya memang Rp 150 ribu. Jika nominalnya lebih, jelas itu melanggar," katanya.

Ia menjelasakan, Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 bahwa pemohon yang perolehan tanahnya di atas tahun 1997 harus menggunakan akta sah dari notaris dan biaya itulah yang dikeluhkan masyarakat. "Ada 651 pemohon prona yang perolehan tanahnya di atas tahun 1997," terangnya.

Baca Juga: Dua Tersangka Terkait OTT Pungli PTSL di Desa Klantingsari Akhirnya Ditahan Kejari Sidoarjo

Setelah menerima laporan tersebut, ia berjanji akan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan maupun data. "Kami akan tindak lanjuti. Tugas kami adalah menegakkan hukum sesuai undang-undang, jika kasus ini ada perkembangan lebih lanjut, akan kami beritahu," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO