MALANG, BANGSAONLINE.com - Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya menggelar Seminar Nasional Kepemiluan di Hotel UMM Inn, Jalan Raya Tlogomas, Malang.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 hingga 17.00 ini bertajuk "Dapatkah Penyelenggara Pemilu Dibentuk Berdasarkan Selain Undang-Undang Penyelenggara Pemilu?"
Baca Juga: KPU Kota Malang Undi Nomor Urut Paslon, Berikut Daftarnya
Pembicara kunci yang didapuk GMPK adalah Prof. Dr. Abdul Mukti Fadjar, S.H. (Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2017, tetapi berhalangan hadir.
Hadir sebagai pembicara, Dr. Muzakki, M.Si (Pengamat Politik FISIP Universitas Brawijaya Malang), Zamrod, S.Sos., SH., CLA (Pegiat Hukum Pemilu, Koordinator Divisi Advokasi dan Pengawasan Indonesia Vote's For Electoral Integryty), Drs. Wahyu Hariyadi (Direktur Pemantauan Indonesia Voter Initiative Democracy, Mantan Ketua Panwas Surabaya), dan Zaenudin, M.AP (Ketua KPU Kota Malang).
Seminar yang menyoroti kinerja KPU dalam melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini dipimpin langsung oleh Ketua GMPK Malang Raya Abdul Aziz.
Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan 3 Pasangan Calon di Pilkada 2024, Kasus Abah Anton Dianggap Klir
Pembicara yang malang melintang dalam dunia penyelenggara pemilu, Zamrod yang diberi kesempatan pertama oleh moderator menyampaikan bahwa, dasar hukum rekrutmen PPK menggunakan undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
"Nah, yang saya garisbawahi adalah, pada undang-undang tersebut tidak mengatur syarat menjadi penyelenggara pemilu karena syarat penyelenggara pemilu diatur secara khusus pada undang-undang penyelenggara pemilu, yaitu undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," ungkapnya.
Mantan Ketua Panwaslu Sumenep-Madura ini menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terdiri dari 3 undang-undang, yaitu tentang penyelenggara Pemilu, tentang pemilihan Legislatif, dan tentang pemilihan Presiden.
Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
"Bahwa ketentuan dalam undang-undang No. 7 tahun 2017, anggota PPK itu terdiri dari tiga orang, sedangkan KPU Kota/Kabupaten merekrut PPK menjadi lima orang dengan mendasarkan pada undang-undang No. 10 tahun 2016," kata calon advokat ini.
"Adapun Panwaslu Kecamatan yang dianggap penyelenggara pemilu, dalam hal rekrutmenya menggunakan dasar hukum undang-undang No. 7 tahun 2017. Lantas, mengapa harus berbeda? Padahal Panwaslu Kecamatan dibentuk pada tahapan Pilkada juga, tetapi rekrutmen PPK tidak mendasarkan pada undang-undang penyelenggara pemilu," tanya pegiat hukum pemilu ini.
"Apakah ini bukan merupakan bentuk pembangkangan KPU terhadap regulasi hukum, utamanya undang-undang Pemilu dan SK PPK patut diduga cacat hukum? Apalagi, jika ditinjau dari perspektif hukum tata negara," pungkasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Demo ke KPU Kota Malang, Tolak Calon Kepala Daerah Eks Narapidana
Menjawab pernyataan Zamrod, Ketua KPU Kota Malang Zaenudin mengatakan bahwa dalam rekrutmen PPK, KPU mendasarkan pada regulasi yang ada dan belum dicabut hingga saat ini.
"Undang-Undang No. 10 tahun 2016 masih berlaku karenanya tetap menjadi pijakan Kami," tandas Zaenudin.
Pada bagian lain, Wahyu Hariyadi mengungkapkan bahwa, jika mau jujur lembaga selain KPU itu tidak disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Anton-Dimyati Daftar ke KPU Kota Malang
"Sehingga, Bawaslu, Panwaslu dan lain-lain berpotensi untuk digugat keberadaannya karena tidak memiliki payung hukum yang jelas!" kritiknya.
Sementara, Muzakki banyak mengulas dari sisi politik hukum. Sebagai pengamat politik yang pernah menjadi tim seleksi Bawaslu, ia mengetahui betul apa yang perlu dibenahi dalam sistem penyelenggaraan dan penyelenggara Pemilu.
"Harapan saya, ke depan perlu dilakukan kodifikasi tentang penyelenggaraan dan penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, kualitas Pemilu akan lebih baik," harap Muzakki.
Baca Juga: KPU Kota Malang Sosialisasikan PKPU Nomor 8
Sebelum menutup seminar, moderator membacakan catatan GMPK Malang Raya, antara lain pertama, dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU dalam hal rekrutmen PPK akan terus dikaji seiring munculnya potensi kerugian Negara, dari tiga orang PPK sebagaimana digariskan oleh Undang-Undang No.7 tahun 2017 menjelma menjadi lima orang.
Kedua, jika hasil kajian dan rumusan akademik adanya dugaan dimaksud benar adanya maka GMPK Malang Raya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) sekaligus merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan secara komprehensif. Sehingga diharapkan, BPK menerbitkan surat yang berbunyi adanya kerugian Negara tersebut.
Terakhir, sangat dimungkinkan GMPK Malang Raya akan melakukan konsultasi dan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), perihal tindakan KPU, dan carut-marutnya hukum pemilu serta penerapannya yang tampak tidak regulatif. (thu/ian)
Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News