GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/147/437.13/2018 tertanggal 2 Mei 2018 tentang imbauan peringatan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan 1439 H.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono menyatakan, SE tersebut ditujukan kepada semua OPD, Camat, BUMN, dan BUMD serta perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
"Diharapkan sebelum melaksanakan puasa, edaran tersebut sudah diterima oleh semua pemangku kepentingan," ujarnya, Senin (14/5/2018).
Dia juga berharap para pemangku kepentingan bisa menyampaikan kepada semua khalayak yang ada di bawahnya, baik itu OPD, Camat, BUMN, dan BUMD maupun seluruh perusahaan.
"Kami berharap pada puasa Ramadan kali ini Gresik bisa lebih kondusif dengan menaati semua aturan yang telah dijelaskan dalam edaran tersebut. Intinya tidak ada lagi warung yang buka dengan tidak menghormati orang yang berpuasa. Tidak ada lagi pramuniaga maupun karyawati perusahaan yang tidak mengenakan busana muslim," jelasnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Dalam surat edaran tersebut, lanjut Suyono, Bupati menyampaikan dan mengingatkan tentang beberapa hal yang sudah diatur baik melalui undang-undang maupun peraturan daerah (Perda). Yakni, Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Perda Nomor 15 tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras, serta Perda Nomor 7 tahun 2002 tentang pelarangan pelacuran dan perbuatan cabul.
"Intinya, seluruh masyarakat Gresik untuk selalu menciptakan suasana dan menjaga kesucian bulan Ramadan serta menghormati umat Islam yang tengah menjalankan puasa. Mengupapayakan menutup warung saat siang hari. Bagi yang tidak berpuasa agar tidak makan dan minum serta merokok di sembarang tempat serta mencolok terlihat bagi orang yang berpuasa," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News