Surabaya-(BangsaOnline)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memiliki tunggakan penanganan beberapa kasus korupsi. Di antaranya kasus dugaan korupsi tunjangan direksi PD Pasar Surya sebesar Rp 200 juta. Kasus ini ngendon di kejaksaan sejak dua tahun lalu. Tapi, Kepala Kejari Surabaya, Tomo Sitepu, mengaku belum menerima laporan kasus ini.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
“Saya belum menerima laporan (kasus korupsi tunjangan direksi PD Pasar Surya). Saya hanya dilapori tunggakan tiga kasus korupsi, tapi kasus yang Anda tanyakan tidak saya terima. Nanti saya cek,” kata Tomo kepada wartawan. Karena itu, dia enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
Nur Cahyo Jungkung Madyo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) saat kasus ini disidik, mengatakan, penyidikan kasus tunjangan direksi PD Pasar Surya ditangguhkan karena para tersangka, Ganis Purnomo dkk, menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN Jakarta. “Karena penyidikan kasus ini berdasarkan laporan hasil audit BPK. Karenanya proses penyidikannya menunggu gugatan tersangka inkracht,” ujarnya saat itu
Menanggapi itu, Tomo mengatakan pada prinsipnya gugatan tersangka terhadap BPK tidak menghalangi berjalannya penyidikan. Sebab, ada bukti penguat lain yang tentunya dikantongi penyidik, sehingga kasus disidik dan tersangka ditetapkan.
Baca Juga: Berkas Penganiayaan Dinyatakan P21, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Kasus Gregorius Ronald Tannur
“Laporan BPK kan bukti permulaan. Kalau penyidik mengantongi bukti lain yang menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi, gugatan BPK tidak menghalangi penyidikan. Tapi lihat dulu konteksnya. Saya belum bisa memutuskan karena belum menerima laporan kasus ini. Senin (hari ini, red) saya akan panggil tim pidsus,” kata pria berdarah Batak yang baru menjabat sebagai Kepala Kejari Surabaya sejak dua bulan lalu itu.
Sementara itu, sama dengan Tomo, Plh Kasipidsus Agus Chandra juga belum menerima laporan terkait kasus tunjangan direksi PD Pasar. “Saya belum tahu itu,” ujarnya. Menurut dia, gugatan BPK semestinya tidak menjadi alasan penyidik menyelesaikan kasus tersebut. “Tapi saya lihat dulu seperti apa pokok perkaranya,” imbuhnya.
Agus berpendapat, yang menjadi hal pokok pada penyidikan kasus adalah alat bukti lain yang berhasil dikumpulkan penyidik. Sebab, kata dia, BPK hanyalah lembaga yang bertugas mengaudit keuangan negara, lalu melaporkan atau menginformasikannya. Adapun yang berwenang menentukan ada penyimpangan atau tidak adalah aparat penegak hukum, setelah menindaklanjuti laporan BPK.
Baca Juga: PD Pasar Surya Gelar Lomba Pasar Pahlawan
“BPK tidak berwenang menentukan terjadi tindak pidana korupsi pada pengeluaran keuangan negara,” tandasnya. Karena itu, menurutnya gugatan tersangka Ganis dkk terhadap BPK tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penyidikan kasus korupsi yang membelitnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi PD Pasar Surya diusut kejaksaan sejak 2011 lalu. Setahun berikutnya, kasus ini naik level ke penyidikan (dik). Pengusutan berawal dari laporan hasil audit keuangan Pemkot Surabaya tahun 2009 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit menyebutkan ada sisa duit tunjangan direksi PD Pasar Surya yang Rp 200 juta yang tidak dikembalikan.
Empat tersangka ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Yakni mantan Direktur Utama Ahmad Ganis Purnomo, mantan Direktur Teknik Rahmad Kurnia, mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Direktur Keuangan Agus Dwi Sasono.
Baca Juga: Urai Barang Bukti Mangkrak, Rupbasan Teken MoU dengan Kejari Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News