PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terindikasi mendukung salah satu calon pada Pilkada 2018. Untuk mengklarikasi ini, 14 ASN ini dipanggil Panwaslu setempat, Selasa (15/05).
Abdullah Saidi keua Panwaslu kabupaten Pamekasan menyampaikan jika pemanggilan itu sebatas klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam politik praktis. "Mereka dimintai keterangan karena terindikasi mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan," katanya.
Baca Juga: Ketua P4TM Tegaskan Netral pada Pilkada Pamekasan 2024
Menurutnya, pemanggilan ini sesuai dengan instruksikan Komisi ASN Pusat maupun Gubernur Jawa Timur, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam larangan yang dimaksud, bukan saja mendukung calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati pada pilkada saja, tapi berfoto selfie pun tidak boleh.
Menurut Saidi, semua temuannya dan hasil pemeriksaannya terhadap ASN itu, nantinya akan disampaikan ke Inspetorat Pemkab Pamekasan.
"Sebab Panwas tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap ASN yang bersangkutan," pungkasnya. (err/rev)
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News