PACITAN, BANGSAONLINE.com - Permasalahan sampah di Perumahan Puri Permata Indah (PPI) Desa Sedeng, Kecamatan/Kabupaten Pacitan masih menjadi polemik. Meski sudah ada tinjau lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun hal tersebut belum menuntaskan persoalan. Sebab pihak pengembang hanya diminta merelokasi tempat pembuangan sampah.
Rahardian, salah seorang warga penghuni perumahan yang berdekatan dengan tempat pembuangan sampah mengaku khawatir jika tumpukan sampah itu juga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Lokasi tempat pembuangan sampah itu lebih tinggi dari persawahan warga, sehingga kalau saat musim penghujan ditakutkan air lindi akan meresap ke persawahan. Selain itu tak jauh dari lokasi sampah juga ada sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan warga," terangnya, Minggu (20/5).
Terkait hal ini, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Pacitan Djoko Harjanto meminta agar pihak pengembang secepatnya melakukan relokasi. Dia juga sependapat, kalau pemilihan lokasi lama sebagai tempat pembuangan sampah mengganggu warga yang permukimannya berdekatan.
"Kami sudah memberikan imbauan agar secepatnya dilakukan relokasi agar tidak memunculkan konflik berkepanjangan," ujarnya.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Djoko juga menyarankan penerapan sistem R3, yaitu reuse, reduce, dan recycle dalam tata kelola sampah di kawasan permukiman tersebut. Reuse artinya menggunakan kembali sampah yang masih bisa digunakan. Kemudian reduce yaitu mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, dan recycle artinya mendaur ulang kembali sampah manjadi sesuatu yang lebih berguna.
"Dengan penerapan sistem R3 tersebut, persoalan sampah insyaallah akan bisa teratasi," tandasnya. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News