Polres Pasuruan Bekuk DPO Pencuri Motor Dua Tahun Silam

Polres Pasuruan Bekuk DPO Pencuri Motor Dua Tahun Silam Pelaku saat bersama petugas Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan kembali ringkus pencuri sepeda motor yang dilakukan dua orang pelaku dua tahun silam. 

"Pencuri yang tertangkap satu orang bernama M. Romli. Sementara temanya yang bernama Mokdin masih menyandang status DPO," kata Kanit Reskrim Polres Pasuruan Ipda Budi Luhur kepada BANGSAONLINE.com di Mapolres, Minggu (20/5).

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Dia menerangkan bahwa, pencurian tersebut dilakukan pada Senin, 20 Juni 2016 lalu seklitar pukul 16.00 WIB di pinggir sawah Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dengan menggunakan kunci T, motor korban yang diparkir di pinggir jalan itu berhasil dibawanya. 

Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya. Dari hasil pencurian Romli mendapatkan bagian uang dari Mokdin (DPO) sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan yang menjadi korban, Muhamad Munir  (53), warga Dusun Ambal-ambil, Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen

Adapun Identitas pelaku bernama M. Romli (33), warga Dusun Rawi Wetan, Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

"Barang bukti yang terungkap satu buku BPKB asli sepeda motor atas nama Abdur Rochim Shodiq beralamatkan di Jalan Dewi Sartika, Pasuruan. Adapun Tafsir kerugian diperkirakan mencapai Kurang lebih sebesar 5 juta rupiah," jelas dia. (afa/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO