PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pembayaran gaji ke-14 atau biasa diistilahkan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan ASN nampaknya masih sebatas angan-angan. Pasalnya, hingga pekan pertama bulan Ramadhan ini pemerintah tak kunjung menerbitkan aturan terkait petunjuk teknis dan pelaksanaan pembayaran tunjangan tersebut.
Hal ini diakui Pelaksana Harian (Plh) Kasubag Umum Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Pacitan, Sugiyono. "Kita masih menunggu, sebab regulasi terkait hal itu (pembayaran gaji ke-14) memang belum terbit, sehingga belum bisa memberikan keterangan apapun, baik besaran gaji atau uang pensiun yang akan dibayarkan saat menjelang hari raya nantinya," ujar Sugiyono, Kamis (24/5).
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Sugiyono juga mengaku belum tahu, ketika ditanya wartawan perihal komponen dalam gaji ke-14 tersebut, apakah sebatas gaji pokok atau disertai tunjangan kinerja (tukin).
"Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), kemudian Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Dirjend, serta petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. Tanpa itu semua, KPPN tidak memiliki dasar untuk memberikan keterangan," tandasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News