Plh Kasubag Umum KPPN Pacitan, Sugiyono.
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pembayaran gaji ke-14 atau biasa diistilahkan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan ASN nampaknya masih sebatas angan-angan. Pasalnya, hingga pekan pertama bulan Ramadhan ini pemerintah tak kunjung menerbitkan aturan terkait petunjuk teknis dan pelaksanaan pembayaran tunjangan tersebut.
Hal ini diakui Pelaksana Harian (Plh) Kasubag Umum Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Pacitan, Sugiyono. "Kita masih menunggu, sebab regulasi terkait hal itu (pembayaran gaji ke-14) memang belum terbit, sehingga belum bisa memberikan keterangan apapun, baik besaran gaji atau uang pensiun yang akan dibayarkan saat menjelang hari raya nantinya," ujar Sugiyono, Kamis (24/5).
BACA JUGA:
- BPBD Pacitan Imbau Warga Waspada Gempa dan Potensi Tsunami
- Pacitan Berpotensi Gempa Megathrust, ini Penjelasan BMKG
- Tinjau Hasil Rekonstruksi Talud di Pacitan, Gubernur Jatim Disambut Ucapan Terima Kasih dari Warga
- Oknum Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kabid Humas Polda: Sudah Ditahan
Sugiyono juga mengaku belum tahu, ketika ditanya wartawan perihal komponen dalam gaji ke-14 tersebut, apakah sebatas gaji pokok atau disertai tunjangan kinerja (tukin).
"Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), kemudian Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Dirjend, serta petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. Tanpa itu semua, KPPN tidak memiliki dasar untuk memberikan keterangan," tandasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




