PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, dan pensiunan boleh bernafas lega. Pasalnya, gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) mereka bakal cair awal bulan Juni mendatang. Bukan hanya itu, pemerintah juga akan membayar THR bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Hal tersebut dibenarkan Heru Sukresno, Kepala BPKAD Pacitan, Senin (28/5). Menurut Heru, kepastian pembayaran THR bagi seluruh ASN tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2018 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/PMK.05/2018. "THR itu dibayarkan merujuk gaji bulan Mei dan dibayarkan pada bulan Juni," tuturnya.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Sementara itu mengenai besaran gaji ke-14 yang akan diterima ASN serta para pensiunan meliputi gaji pokok bulan Mei ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum (bagi staf), serta tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pensiunan meliputi uang pensiun pokok bulan Mei ditambah dengan tunjangan keluarga serta tunjangan tambahan penghasilan.
"Sebagaimana petunjuk bupati, THR itu akan kita bayarkan bersamaan dengan gaji bulan Juli, namun dengan surat permintaan pembayaran (SPM) berbeda," jelas Heru.
Lebih lanjut mantan Kabag Umum Setkab Pacitan ini mengungkapkan, selain gaji ke-14, para ASN dan pensiunan juga akan menerima gaji ke 13. Hanya saja hak tunjangan itu baru akan dibayarkan bersamaan dengan tahun ajaran baru, Juli mendatang. Dasar pemberian gaji ke 13 tersebut, PP No 18/2018 serta PMK No. 52/PMK.05/2018.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Besarannya merujuk gaji bulan Juni, namun dibayarkan pada bulan Juli. Mengenai komposisi gaji-13 sama dengan gaji ke-14," tandasnya. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News