Paslon Cagub dan Cawagub Jatim Tak Dilarang Kampanye saat Lebaran

Paslon Cagub dan Cawagub Jatim Tak Dilarang Kampanye saat Lebaran Syamsul Arifin.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Panwaslu Kabupaten Pacitan menegaskan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim bisa tetap melaksanakan kampanye saat cuti lebaran. Pernyataan itu sebagaimana dilontarkan Syamsul Arifin, Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pacitan, Sabtu (2/6).

"Masa kampanye dihitung menurut hari kalender, sehingga sekalipun saat masa libur lebaran semua pasangan calon boleh-boleh saja melaksanakan kampanye sesuai ketentuan aturannya. Bahkan pas hari H lebaran sakalipun gak ada larangan untuk melaksanakan kampanye. Sebab jadwal kampanye diatur sampai dengan tanggal 23 Juni mendatang," tegasnya.

Syamsul menyatakan ketentuan itu berlaku detik ini. Namun begitu bila seiring waktu nanti ada edaraan dari Bawaslu Provinsi Jatim, Panwaslu tentu akan mengikuti.

"Saat ini belum ada edaran soal itu (kampanye saat lebaran), sehingga kita masih merujuk PKPU 4/2017 tentang Kampanye sebagai acuan kita dalam melaksanakan pengawasan," jelasnya.

Menurutnya, larangan kampanye hanya berlaku pada saat masa tenang, yaitu mulai tanggal 24, 25 dan 26 Juni mendatang. (yun/ns)