Gus Fahrur Dianggap Men-Dhaifkan Hadits Shahih, Kiai Afifuddin Muhajir Minta Buka Kitab Ini

Gus Fahrur Dianggap Men-Dhaifkan Hadits Shahih, Kiai Afifuddin Muhajir Minta Buka Kitab Ini KH Afifuddin Muhajir. Foto: istimewa

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Sikap reaksioner KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) terhadap fatwa 400 ulama, kiai, habaib, dan masyayikh NU yang menghukumi fardlu ‘ain memilih Khofifah Indar Parawansa dalam pemilihan gubernur Jawa Timur disayangkan para kiai NU. Apalagi Gus Fahrur sampai berani mengubah status hadits shahih yang dijadikan dasar para kiai NU.

”Itu mendhaifkan hadits shahih,” kata KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Asembagus Situbondo Jawa Timur yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Senin (4/6/2018).

Baca Juga: Sahabat Ning Lia Nganjuk Sokong Lia Istifhama Menuju DPD RI

Kiai Afifuddin Muhajir yang popular sebagai pengarang kitab Fathul Mujibil Qorib, syarah kitab at-Taqrib karya Abu Syuja’ al-Isfahaniitu mempersilakan Gus Fahrur membuka referensi kitab-kitab hadits.

“Itu hadits al-Bukhari. Hadits itu bisa dilihat di: Sulaiman bin Ahmad in Ayyub Abu al-Qasim ath-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, juz 11, cetakan ke-2, halaman 114,” kata Kiai Afifuddin Muhajir yang kitab karangannya mendapat catatan pengantar pakar fiqh internasional Syaikh Wahbah Suhaili.

Kiai Afifuddin juga mempersilakan Gus Fahrur membuka Nuruddin Ali bin Abu Bakar al-Haitsami, Majma’ az-Zawaid wal-Manba’ al-Fawaid, juz 5 halaman 255.

Baca Juga: KPU Jatim Ajukan Anggaran Pilgub Rp 1,9 Triliun, DPRD Jatim: Tak Masalah, Asal...

Seperti diberitakan, 400 kiai NU yang dikordinasi Dr KH Asep Saifuddin Chalim, Mustasyar PCNU Surabaya dan pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto menghukumi wajib ‘ain memilih Khofifah itu mendasarkan pada hadits yang termaktub dalam Kitab As-Sunanul Kubro lil-Imam Baihaqi yang artinya: Barangsiapa memilih pemimpin dari kalangan orang Islam dan dia tahu bahwa ada yang lebih layak berkaitan dengan kepemimpinan dari pada yang dia pilih dan dia lebih pandai tentang Al-Quran dan Al-Hadits, maka sungguh dia berkhianat kepada Allah, kepada Rasul-Nya, dan kepada kaum muslimin.”

Selain itu 400 kiai itu mendasarkan pada kitab Bujairimi alal Khotib jilid 4 halaman 318 yang artinya: Barangsiapa memilih seorang pemimpin, sedang rakyat yang dipimpin adalah orang-orang muslim, dan dia tahu bahwa ada calon pemimpin lain yang lebih baik dari orang yang ia pilih, maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin.”

Fatwa 400 kiai NU yang dilahirkan dalam halaqah di Aula Keluarga Kiai Asep Saifuddin Chalim Pacet Mojokerto itu mendapat sambutan luas masyarakat Jawa Timur bahkan nasional. Apalagi para kiai yang tanda tangan dalam seruan fatwa itu terdiri dari mursyid thariqah, rais syuriah, dan mustasyar NU, serta para pengasuh pondok pesantren. Di antaranya KH Nuruddin, Mursyid Thoriqoh Naqsabandi Kholidiyah Pondok Pesantren Al-Falah Pondok Waluh Kencong Jember, KH Marzuqi Amanu, Mursyid Thoriqoh Qodiriyah wan Naqsabandiyah, dan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien 2 Puger, KH Ahmad Laiq, Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Rejo Umbul Sari Jember.

Baca Juga: Ini 15 Nama Cagub Potensial Jatim 2024 Hasil FGD Political Centre

Dari Banyuwangi, selain Rais Syuriah PCNU Kiai Hisyam Syafaat, juga tampak KH Yusuf Nur Iskandar, KH Suyuthi Toha, KH Abd Hamid, KH Muslih Anwar.

Begitu juga dari Problolinggo selain Rais Syuriah PCNU Kiai Jamaluddin juga tampak hadir, Ketua PCNU Probolinggo KH Abdul Hadi, KH Wasik Hannan, KH Idrus Ali dan lainnya. Dari Lumajang tampak KH Ahmad Dahlan, KH Astawi Hanif, KH Abdul Hamid, KH Sholihin, KH Muh Dahlan dan kiai lainnya.

Sedang para bu Nyai yang hadir, di antaranya, Nyai Hajjah Mahfudzoh, putri pendiri NU KH Abdul Wahab Hasbullah, Nyai Alif Fadlihah, istri Dr KH Asep Saifuddin Chalim, Nyai Mutammimah Hasyim Muzadi, PC Muslimat Malang, Nyai Masruroh Wahid, Ketua PW Muslimat NU Jatim dan para bu nyai lainnya.

Baca Juga: Penuhi Nadzar Kemenangan Khofifah-Jokowi, Kiai Asep Umrohkan Tim 35 Kabupaten

Tapi Gus Fahrur menganggap bahwa hadits itu dhoif. “Setelah kami teliti, Hadits yang mereka klaim untuk menetapkan hukum fardlu ‘ain memilih KIP (Khofifah Indar Parawansa-red) adalah jenis hadits dhoif, yang sama sekali tidak boleh dipakai sebagai landasan penetapan hukum sesuai kaidah fiqh yang disepakati para ulama,” tulis Gus Fahrur yang disiarkan kepada wartawan dan grup-grup WA.

Gus Fahrur yang pendukung Gus Ipul dan Puti ini juga mengatakan bahwa penetapan Khofifah lebih baik dari Gus Ipul adalah sepihak, subyektif, dan gegabah. “Karena hanya berdasarkan debat publik yang sama sekali bukan ukuran obyektif,” kata Gus Fahrur yang pengurus PWNU Jatim dan pengasuh Pondok Pesantren An-Nur Bululawang I Malang.

Meski dari pernyataannya ini Gus Fahrur secara tak langsung mengakui Khofifah selalu unggul dalam debat publik, tapi Kiai Afifuddin menganggap bukan hanya itu ukuran umat dan warga Jawa Timur memilih Khofifah. Yang paling mendasar, menurut Kiai Afifuddin, karena Khofifah-Emil adalah cagub-cawagub yang memenuhi syarat memimpin Jawa Timur dan lebih paham agama Islam dan lebih tahu al-Quran dan as-Sunnah ketimbang paslon lain.

Baca Juga: Janji Temui Agus, Gubernur Khofifah Malam Ini Kembali ke Surabaya

“Dengan pertimbangan hal tersebut kami yang bertandatangan (seruan fatwa-red) mewajibkan masyarakat Jawa Timur untuk mendukung dan memilih paslon no 1 (Khofifah-Emil) dalam pilgub Jatim 27 Juni 2018,” kata Kiai Afifuddin.

Kiai Afifuddin menegaskan bahwa syariat Islam sangat kamil. Para ulama sepakat bahwa semua perilaku dan tingkah laku manusia mukallaf baik menyangkut ibadah maupun muamalah pasti ada ketentuan hukumnya dalam syariat Islam.

”Memilih pemimpin atau memberikan suara di bilik pemungutan suara dalam rangka memilih pemimpin menurut pandangan Islam masuk dalam kategori kesaksian (syahadah). Jika kita menjatuhkan pilihan pada calon pemimpin tertentu berarti kita telah bersaksi di hadapan Allah bahwa calon yang kita pilih benar-benar berhak untuk dipilih,” kata Kiai Afif.

Baca Juga: Loyalis Pakde Karwo Deklarasi Dukung Jokowi-KH Ma'ruf Amin di Jatim

Sebaliknya, “Jika calon yang kita pilih diketahui tak memenuhi syarat untuk dipilih karena tidak memiliki integritas dan kapabilitas atau karena ada calon lain yang lebih memenuhi syarat, maka kita telah melakukan kesaksian palsu,” tegas Kiai Afif yang menulis banyak buku, di antaranya Fikih Tata Negara, al-Luqmah al-Saigah, Nalar Islam Moderat dan beberapa buku lain. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO