MALANG KOTA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Malang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kota Malang, Wasto.
Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) no.B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
"Berdasarkan SE tersebut, maka Pemkot Malang mengingatkan kepada segenap PNS, yakni melarang penggunaan fasilitas negara maupun kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Kendaraan dinas hanya dipakai keperluan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini sudah diterapkan beberapa tahun terakhir ini," tegas Wasto.
"Kami pun sudah menginstruksikan kepada para ASN, bahwa penetapan cuti selama tujuh hari dinilai sudah cukup. Sehingga, kami tekankan Kepala OPD tidak memberikan cuti tahunan di masa cuti bersama ini. Terkecuali satu alasan penting," cetusnya.
Meski begitu, Wasto menegaskan ada pengecualian untuk ASN seperti pegawai RS, Imigrasi, bea cukai dan lainnya. Saat masa cuti bersama, mereka tetap terkena piket tugas. Namun, nantinya mereka dapat tambahan cuti tahunan sesuai jumlah bilangan cuti bersama tersebut, sesuai Pasal 333 Ayat (3) PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
"Terpenting lagi, dalam SE tersebut juga dijelaskan, ASN dilarang menerima hadiah, sebagaimana diatur di Pasal 4 Angka 8 PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," pungkasnya. (iwa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News